Ironis, Pelarangan Ibadah Natal” di Alami oleh Jemaat GPDI Tegar Beriman Bogor 2024

Cibinong, Jurnaliswarga.id – ironis, kerukunan umat beragama masih diwarnai dengan tindakan-tindakan intoleransi, dimasa bulan Desember bulan suci bagi umat Kristen, yang seharusnya menjadi sukacita dalam menyambut natal dengan kegrmbiraan atas lahirNya sang Juru Selamat “Tuhan Yesus Kristus”, akan tetapi di daerah yang tak jauh dari DKJ yang saat ini dekat dengan pusat kekuasaan terjadi aksi Persekusi yang di alami oleh GPDI Tegar beriman yang beralamat di Perumahan Cipta Graha Permai, Jln.Tegar Beriman  komplek Pemda Kabupaten Bogor di larang melaksanakan Ibadah perayaan natal yang diselenggarakan Minggu sore [8/12]

Gereja GPdI yang digembalakan oleh Pdt. Nicky Wakary,SE.,M.Th yang hendak  melaksanakan ibadah Natal  dirumahnya Blok R1 No.2, mengalami persekusi oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan warga.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pdt.Nicky melalui saluran selulernya kepada media  bahwa beberapa hari sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat melalui RT, dan juga Polsek dan Koramil.

Pdt Nicky mengatakan ” saya telah menyampaikan surat pemberitahuan akan ada kegiatan ibadah Natal, namun pada malam hari sebelum Pelaksanaan Natal pihak RT 05 dan rombongannya mendatangi rumah saya, yang pada intinya melarang adanya kegiatan ibadah karena tidak ada Izin sesuai aturan terangnya kepada media

Dan pada hari minggu sore [08/12] jalan menuju lokasi rumah saya yang akan dipakai pada ibadah natal di portal oleh sejumlah orang yang akhirnya untuk membuat suasana tenang, kami melaksanakan ibadah Natal dilapangan terbuka didepan kantor pemasaran Perumahan Cipta Graha permai Jl.tegar beriman karena mereka yang mengatasnamakan warga yang menolak dengan dalil harus ada izin kalau ibadah.ungkap Pdt Nicky

Memang sungguh Sungguh ironis saat di bulan suci bagi umat kristen dalam merayakan ibadahnya harus mendapatkan perlakuan diskriminastive tak dapat menjalankan perayaan ibadah natal karena alasan perijinan, pada hal konstitusi menjamin untuk menjalankan ibadahnya kepada tiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk Agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu”

Baca Juga:  Pasca Libur Idul Fitri 1444 H, Keluarga Besar SIT Amalia Pakansari Gelar Halal Bihalal 2023

Menurut Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda mengatakan melalui pesan WA nya “Seharusnya Negara hadir apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi negara, tidak boleh ada atas nama apapun menghalang – halangi umat lain untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya dengan alasan ” Ijin” dan seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ada pihak – pihak yang mencoba melakukan persekusi dengan menghalang – halangi orang lain beribadah sesuai keyakinannya karena itu  sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.ungkapnya.

Sementara itu, Nimbrod Rungga, A.Md., S.Th Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi jurnalis warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor sangat menyayangkan masih adanya oknum-oknum intoleransi yang melakukan tindakan arogansi terhadap pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama yang sudah diakui oleh negara.

“Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum yang arogan melakukan pelarangan beribadah, yang jelas-jelas melanggar Hukum, karena itu kita minta aparat penegak hukum dan kepolisian agar bisa memberikan kenyamanan bagi semua orang tanpa bisa di pengaruhi oleh tekanan publik dalam menjalankan keyakinannya beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing agama yang telah diakui oleh negara secara adil dan aman” pintanya

“Negara jangan mau dikalahkan oleh kelompok-kelompok intoleransi dalam menjalankan aksinya melakukan pelarangan beribadah terhadap agama yang resmi diakui dan diterima oleh negara, Kepolisian harus mengusut pelaku di balik pelarangan ibadah” tutupnya.

Baca Juga:  Yayasan Bina Bangsa Sejahtera Kota Bogor gelar acara Milad ke-30,reposisi dan pergantian pengurus yayasan

Pemahaman Hukum tentang Hak beragama.

Sangat jelas bahwa jaminan dalam menjalankan keyakinan beragama sudah diatur oleh Undang-undang , di antaranya:
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
Pasal 22 UU HAM
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Melarang diskriminasi, pelecehan, atau pengucilan atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik

Sanksi Hukum bagi Pelaku Intoleransi.

Sanksi hukum pidana terhadap larangan beribadah diatur dalam KUHP, yaitu:
Pasal 305, setiap orang yang mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah atau upacara keagamaan dengan kekerasan dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, Pasal 306, setiap orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan
Pasal 307, setiap orang menodai, merusak, atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan
Pasal 406 dan/atau pasal 410, pengrusakan rumah ibadah
Pasal 156a, setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT