Sentilan Ketua BPI Bogor: Pejabat publik Harus Mematuhi Peraturan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pidato tentang keamanan, ketertiban, dan kemakmuran akan kehilangan makna ketika negara sendiri belum mampu menunaikan kewajiban dasarnya. Di Kabupaten Bogor, seruan ketertiban yang digaungkan pejabat daerah kini dipertanyakan relevansinya, menyusul mencuatnya persoalan kas daerah kosong dan keterlambatan pembayaran proyek yang telah jatuh tempo.

Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyebut kondisi tersebut sebagai ironi kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial bila terus dibiarkan.

Beredarnya video seruan lantang Bupati Bogor Rudi Susmanto yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, menggema penuh semangat mengajak seluruh kader menjaga keamanan, ketentraman, dan kerukunan sesama anak bangsa, termasuk kalimat heroik tentang Bogor yang “aman, adil, dan makmur”.

Namun, di balik panggung retorika kebangsaan itu, realitas birokrasi justru sedang tersandung masalah yang jauh dari kata aman dan nyaman: kas daerah kosong, sementara kewajiban pembayaran proyek pemerintah daerah telah jatuh tempo.

Kondisi ini mendapat sorotan keras dari Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Rizwan Riswanto, yang pada Sabtu (10/1/2026) melontarkan kritik pedas bernada satir terhadap situasi tersebut.

“Pidato boleh merdeka, yel-yel boleh Pancasila tiga kali, tapi kontraktor yang menunggu pembayaran itu tidak bisa hidup dari slogan,” ujar Rizwan tajam.

Baca Juga:  Basuki Lantik PNS Perdana Otorita IKN, Ukir Sejarah Baru 2026

Rizwan menilai, ajakan menjaga keamanan dan ketertiban akan terdengar ironis bila negara, dalam hal ini pemerintah daerah, justru abai terhadap kewajiban dasarnya kepada rakyat dan mitra kerjanya sendiri.

“Keamanan itu bukan hanya soal barisan ormas rapi dan seruan ketertiban. Keamanan juga soal kepastian hukum, kepastian bayar, dan kepastian bahwa negara tidak ingkar janji,” katanya.

Ia secara khusus menyinggung posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika, yang saat ini disebut tengah berjibaku menghadapi fenomena keterlambatan pembayaran proyek karena kas daerah yang kosong.

“Sekda sibuk memadamkan api kas kosong, sementara di atas panggung kita disuguhi narasi Bogor yang adil dan makmur. Ini seperti mengatakan kapal aman, padahal ruang mesinnya sudah kemasukan air,” sindir Rizwan.

Menurut Rizwan, apabila situasi ini terus dibiarkan, maka jargon keamanan dan kemakmuran berpotensi berubah menjadi sekadar kosmetik politik yang tidak menyentuh substansi kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kontraktor kecil menjerit, pekerja harian tak digaji, dan proyek mangkrak karena negara telat bayar, itu justru menciptakan keresahan sosial. Jadi, siapa sebenarnya yang sedang dijaga keamanannya?” tegasnya.

Baca Juga:  Aktifis Peduli Lingkungan Hidup Angkat Bicara: Dinas Terkait Kesannya Mengabaikan Pohon Tumbang Sudah Tahunan

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuka secara transparan kondisi keuangan daerah, termasuk penyebab kas kosong dan langkah konkret penyelesaiannya, agar publik tidak terus disuguhi kontras antara pidato optimisme dan realitas administratif.

“Bogor yang aman dan makmur tidak lahir dari instruksi, tapi dari tanggung jawab. Bukan dari mikrofon, melainkan dari komitmen yang dibayar lunas,” pungkas Rizwan.

Sebagai pejabat publik, bupati harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kegiatan politik atau organisasi yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.

Dasar hukumnya adalah:
– Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: mengatur tentang ormas dan kegiatannya.
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: mengatur tentang larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kegiatan politik atau organisasi.

Bupati harus memastikan bahwa sebagai pengurus ormas tidak bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik. Apa urgensinya bupati sebagai pengurus ormas ? (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT