MATARAM, JURNALISWARGA.ID – Mabes Polri melalui Divisi Humas menggelar diskusi publik terkait keterbukaan informasi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, sebagai upaya memperkuat peran strategis kehumasan dalam menghadapi arus informasi digital yang kian cepat dan dinamis.
Kegiatan yang berlangsung di Astoria Lombok Hotel, Rabu (22/4/2026), menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, sebagai narasumber utama.
Turut hadir dalam forum tersebut Wakapolda NTB Hari Brata, serta tim Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin Karopidivhumas Polri Tjahyono Saputro, bersama jajaran pejabat utama dan personel humas dari seluruh Polres di NTB.
Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi peserta. Sejumlah pertanyaan kritis dan respons konstruktif mewarnai forum, mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu keterbukaan informasi di tubuh Polri.
Dalam paparannya bertajuk Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa kecepatan informasi kini menjadi faktor penentu dalam membentuk opini publik.
“Hari ini bukan lagi siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi. Jika Polri terlambat, maka ruang tersebut akan diisi oleh spekulasi dan hoaks,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dipahami secara proporsional, yakni membuka informasi terkait kebijakan dan kinerja, tanpa melanggar batasan terhadap data pribadi maupun informasi yang dikecualikan.
Menurutnya, tantangan di lapangan masih kompleks, mulai dari respons informasi yang belum seragam, pola komunikasi yang masih reaktif, hingga meningkatnya disinformasi di ruang digital.
Dalam kesempatan itu, Aka juga memperkenalkan konsep “golden time informasi”, yakni periode krusial 1–3 jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi.
“Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tetap memiliki batas hukum, terutama terhadap data penyidikan, informasi intelijen, serta data pribadi yang wajib dilindungi.
Lebih jauh, Ahsanul mendorong transformasi peran humas Polri menjadi lebih proaktif dan adaptif, tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik.
“Humas Polri bukan lagi sekadar penyampai informasi, tetapi pengelola kepercayaan publik,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dikelola secara profesional akan berdampak langsung pada penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam menangkal hoaks, meredam potensi konflik, serta meningkatkan partisipasi publik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Mabes Polri dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di daerah, sekaligus menegaskan posisi Humas sebagai garda terdepan komunikasi institusi.
Menutup paparannya, Aka menekankan pentingnya keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum.
“Keterbukaan bukan berarti membuka semuanya. Ada yang wajib disampaikan, dan ada yang wajib dilindungi. Di situlah profesionalitas Humas Polri diuji,” pungkasnya.(Red/nR)
Sumber: Rilis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, 22 April 2026
link berita, Klik disini
