JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 disambut positif oleh pelaku industri sebagai tonggak baru dalam menciptakan kepastian dan stabilitas pasar karbon Indonesia. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan proyek karbon serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Optimisme tersebut mengemuka dalam forum dialog bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” yang digelar di Jakarta pada 21 April 2026. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, hingga pengembang proyek karbon.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa Permenhut 6/2026 membawa tiga semangat utama, yakni sebagai pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Kredibilitas Indonesia akan kami bangun dengan memenuhi seluruh komponen yang diperlukan,” tegas Edo.
Dari sisi dunia usaha, Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan pentingnya kepercayaan dan koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini.
“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan menjadi kunci transisi menuju implementasi di lapangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dharsono Hartono, yang menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional. Ia menilai, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan Indonesia akan berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan pasar regional dan internasional.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah poin krusial Permenhut 6/2026 turut dibedah, antara lain kejelasan kriteria pemrakarsa proyek karbon, tata cara penerbitan kredit karbon sektor kehutanan, hingga mekanisme partisipasi di pasar internasional termasuk skema corresponding adjustment.
Selain itu, regulasi ini juga memuat mekanisme perlindungan lingkungan dan sosial (safeguard) serta penyelesaian sengketa guna menjaga integritas pasar karbon nasional.
Meski demikian, pelaku industri mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan guna memberikan kepastian lebih lanjut, khususnya terkait pengelolaan risiko proyek dan potensi pencabutan izin yang dapat mempengaruhi keamanan investasi jangka panjang.
Perwakilan sektor swasta, Steven Marcelino, menyatakan optimisme bahwa regulasi ini akan menarik lebih banyak investasi hijau ke Indonesia.
“Saya yakin antusiasme sektor swasta akan meningkat dan mendorong masuknya investasi yang lebih besar,” ujarnya.
Forum tersebut ditutup dengan kesepahaman bahwa kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan sektor industri menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem pasar karbon domestik yang kredibel, efektif, dan berdaya saing global.(Red/nR)
