Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026, Tonggak Baru Kepastian Pasar Karbon Indonesia

JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 disambut positif oleh pelaku industri sebagai tonggak baru dalam menciptakan kepastian dan stabilitas pasar karbon Indonesia. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan proyek karbon serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Optimisme tersebut mengemuka dalam forum dialog bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” yang digelar di Jakarta pada 21 April 2026. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, hingga pengembang proyek karbon.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa Permenhut 6/2026 membawa tiga semangat utama, yakni sebagai pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Kredibilitas Indonesia akan kami bangun dengan memenuhi seluruh komponen yang diperlukan,” tegas Edo.

Baca Juga:  Harapan Puan: Suara Perempuan Akan Bawa Perubahaan di Dunia

Dari sisi dunia usaha, Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan pentingnya kepercayaan dan koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini.

“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan menjadi kunci transisi menuju implementasi di lapangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dharsono Hartono, yang menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional. Ia menilai, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan Indonesia akan berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan pasar regional dan internasional.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah poin krusial Permenhut 6/2026 turut dibedah, antara lain kejelasan kriteria pemrakarsa proyek karbon, tata cara penerbitan kredit karbon sektor kehutanan, hingga mekanisme partisipasi di pasar internasional termasuk skema corresponding adjustment.

Baca Juga:  Eko Prayitno Caleg DPR-RI dari PBB Hadiri Acara Open Turnamen Badminton Dedie A Rachim Badminton Cup 2

Selain itu, regulasi ini juga memuat mekanisme perlindungan lingkungan dan sosial (safeguard) serta penyelesaian sengketa guna menjaga integritas pasar karbon nasional.

Meski demikian, pelaku industri mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan guna memberikan kepastian lebih lanjut, khususnya terkait pengelolaan risiko proyek dan potensi pencabutan izin yang dapat mempengaruhi keamanan investasi jangka panjang.

Perwakilan sektor swasta, Steven Marcelino, menyatakan optimisme bahwa regulasi ini akan menarik lebih banyak investasi hijau ke Indonesia.

“Saya yakin antusiasme sektor swasta akan meningkat dan mendorong masuknya investasi yang lebih besar,” ujarnya.

Forum tersebut ditutup dengan kesepahaman bahwa kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan sektor industri menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem pasar karbon domestik yang kredibel, efektif, dan berdaya saing global.(Red/nR)

Sumber: Siaran Pers Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SP.126/HKLN/04/2026, Link SUMBER BERITA KLIK DISINI

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Persadin NTB Perkuat Sinergi BPN untuk Kepastian Hukum Tanah 2026

LOMBOK TENGAH, JURNALISWARGA.ID — Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang dapat muncul akibat kurangnya pemahaman administrasi...

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Persoalan integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan...

Darurat Integritas”: Setelah Pemkab Bogor Diguncang Kasus Beruntun, BPN Kini Dikabarkan Kena OTT KPK 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Wilayah Bumi Tegar Beriman kembali menjadi sorotan tajam publik seiring merebaknya kabar Operasi Tangkap Tangani (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan...

Festival Ratu Raja Buah Perkuat Hortikultura Bogor 2026

Pemkab Bogor memperkuat sektor hortikultura melalui Festival Ratu dan Raja Buah 2026 di Pasar Petani Garuda, Minggu (13/9/2026), sebagai sarana edukasi, promosi, dan penguatan jejaring agribisnis buah lokal. Pengembangan durian dan manggis diarahkan pada peningkatan kualitas, nilai tambah, serta akses pasar, setelah 48 ton durian beku senilai Rp5,1 miliar diekspor ke China pada akhir 2025.

Uang Rp75 Juta Dikembalikan, Rahmad Sukendar Desak Propam Polda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Merangin

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara...

 

ARTIKEL TERKAIT