Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (9/4/2026). Proses Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AS (40) telah lengkap atau P-21. Kamis, 16/4/2026
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa kasus Sindikat Penyelundupan merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir. AS diringkus saat mengangkut ratusan satwa yang diduga kuat akan diselundupkan menuju Thailand melalui jalur laut.

“Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap ‘pemain besar’ atau aktor intelektual di balik tersangka AS. Fokus kami adalah memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).

Baca Juga:  Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun PenjaraKasus ini terungkap berkat operasi gabungan antara Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit mobil pengangkut yang memuat 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis.

Barang bukti yang disita sangat beragam dan mencakup spesies yang sangat langka. Dari53 koli barang bukti tersebut diantaranya merupakan primata dan burung dilindungi, serta satwa dilindungi lain, baik dalam keadaan hidup maupun beku. Terdapat juga barang bukti sitaan berupa bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

Baca Juga:  Dalam Mendukung Percepatan Vaksinasi, Kasdim 1417/Kendari Launching 1 Juta Vaksin Booster

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tambah Hari.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen ketat pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sinergi antarlembaga terus diperkuat guna mengawasi titik-titik rawan di sepanjang pesisir Sumatera yang sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa keluar negeri.(Red/nR)

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,
Hari Novianto (082158361000)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

https://www.kehutanan.go.id/news/sindikat-penyelundup-ratusan-satwa-langka-ke-thailand-segera-disidang-pelaku-terancam-15-tahun-penjara

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Persadin NTB Perkuat Sinergi BPN untuk Kepastian Hukum Tanah 2026

LOMBOK TENGAH, JURNALISWARGA.ID — Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang dapat muncul akibat kurangnya pemahaman administrasi...

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Persoalan integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan...

Darurat Integritas”: Setelah Pemkab Bogor Diguncang Kasus Beruntun, BPN Kini Dikabarkan Kena OTT KPK 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Wilayah Bumi Tegar Beriman kembali menjadi sorotan tajam publik seiring merebaknya kabar Operasi Tangkap Tangani (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan...

Festival Ratu Raja Buah Perkuat Hortikultura Bogor 2026

Pemkab Bogor memperkuat sektor hortikultura melalui Festival Ratu dan Raja Buah 2026 di Pasar Petani Garuda, Minggu (13/9/2026), sebagai sarana edukasi, promosi, dan penguatan jejaring agribisnis buah lokal. Pengembangan durian dan manggis diarahkan pada peningkatan kualitas, nilai tambah, serta akses pasar, setelah 48 ton durian beku senilai Rp5,1 miliar diekspor ke China pada akhir 2025.

Uang Rp75 Juta Dikembalikan, Rahmad Sukendar Desak Propam Polda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Merangin

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara...

 

ARTIKEL TERKAIT