Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (9/4/2026). Proses Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AS (40) telah lengkap atau P-21. Kamis, 16/4/2026
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa kasus Sindikat Penyelundupan merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir. AS diringkus saat mengangkut ratusan satwa yang diduga kuat akan diselundupkan menuju Thailand melalui jalur laut.

“Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap ‘pemain besar’ atau aktor intelektual di balik tersangka AS. Fokus kami adalah memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).

Baca Juga:  Upacara Bulanan Polda Sultra, Ini Penekanan Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto Kepada Personel

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun PenjaraKasus ini terungkap berkat operasi gabungan antara Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit mobil pengangkut yang memuat 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis.

Barang bukti yang disita sangat beragam dan mencakup spesies yang sangat langka. Dari53 koli barang bukti tersebut diantaranya merupakan primata dan burung dilindungi, serta satwa dilindungi lain, baik dalam keadaan hidup maupun beku. Terdapat juga barang bukti sitaan berupa bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Torut Gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tambah Hari.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen ketat pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sinergi antarlembaga terus diperkuat guna mengawasi titik-titik rawan di sepanjang pesisir Sumatera yang sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa keluar negeri.(Red/nR)

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,
Hari Novianto (082158361000)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

https://www.kehutanan.go.id/news/sindikat-penyelundup-ratusan-satwa-langka-ke-thailand-segera-disidang-pelaku-terancam-15-tahun-penjara

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

Kepala Otorita IKN Dorong Generasi Muda Berani Berbahasa Inggris 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diarahkan tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan kualitas sumber daya manusia. Melalui program...

Kapolri Dorong Sinergi Lintas Lembaga dan Pembinaan Atlet Menembak 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan bahwa Kapolri Cup Shooting Championship 2026 tidak sekadar menjadi ajang kompetisi olahraga...

Ketua KPK Perkuat Penindakan, 3 Tersangka Suap Hibah Jatim Ditahan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  kembali memperluas pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun...

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Layanan Pertanahan Makin Cepat dan Transparan 2026

BANDA ACEH, JURNALISWARGA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus berorientasi pada kepuasan...

 

ARTIKEL TERKAIT