Jakarta, Jurnaliswarga.id — Upaya memperkuat integritas aparatur peradilan kian diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung resmi menandatangani kerja sama strategis dalam pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi hakim dan panitera. 31 Hakim Terjerat dari 1.951 Perkara, KPK–MA Teken Kerja Sama Antikorupsi Perkuat Integritas. Jum’at (24/4/2026)
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi,” ujar Wawan.
Kerja sama ini dilatarbelakangi masih adanya potensi penyimpangan dalam sistem peradilan. Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004–2025 tercatat 1.951 perkara korupsi, dengan 31 di antaranya melibatkan hakim.
Wawan menegaskan, penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus dimulai dari pembangunan integritas sejak awal.
“Penguatan sistem peradilan harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi. Program ini juga didukung tenaga ahli serta berbagai sumber daya untuk meningkatkan kompetensi aparatur peradilan.
Dalam waktu dekat, KPK akan menggelar program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus bagi pimpinan Pengadilan Negeri. Materi yang diberikan tidak hanya teori, tetapi juga kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, Syamsul Arief menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah memperkuat kualitas pendidikan aparatur peradilan.
“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” ujarnya.
Pada tahap awal, program akan dilaksanakan di lima wilayah, yakni Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar, dengan melibatkan sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari dengan fokus pada materi antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi penanganan perkara.
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ketua MA Sunarto, serta sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu melahirkan aparatur peradilan yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga berintegritas tinggi dalam menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan di Indonesia.(Red/nR)
Sumber: Rilis resmi KPK terkait penandatanganan kerja sama dengan Mahkamah Agung, Jumat, 24 April 2026.
