JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di lingkungan KPK.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
KPK menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dana yang berhasil dihimpun diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Dalam pengembangannya, KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui oknum tertentu. Dari total dana yang terkumpul, sekitar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan kepada LBS, sementara sisa dana masih terus ditelusuri penyidik.
Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KPK menegaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum internal KPK. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Selain proses penindakan, KPK juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan internal guna memperkuat tata kelola kelembagaan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
KPK mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan dukungan seluruh elemen bangsa melalui penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.(nR)
