Bupati Bogor Pastikan Eksekusi Putusan PTUN Bandung Tetap Berjalan 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id — Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut Bupati Bogor melakukan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang berjalan.Bupati Bogor Pastikan Eksekusi Putusan PTUN Bandung Tetap Berjalan 2026

Putusan yang dimaksud adalah perkara PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 terkait sengketa Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk.

Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan Sentul City.

Baca Juga:  3.200 Orang Meriahkan Festival Senam Pancakarsa Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa proses pelaksanaan putusan tersebut telah dan sedang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bahkan, berbagai langkah administratif dan tindakan pemerintahan telah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Terkait ketidakhadiran Bupati Bogor pada sidang 7 April 2026, Pemkab Bogor menjelaskan bahwa relaas atau surat panggilan resmi saat itu belum diterima, sehingga belum terdapat dasar administratif untuk memenuhi panggilan persidangan.

Namun demikian, setelah panggilan resmi diterima untuk sidang lanjutan tanggal 14 April 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum hadir langsung di PTUN Bandung dan memberikan keterangan secara resmi di hadapan majelis.

Dalam persidangan tersebut, Ketua PTUN Bandung kembali meminta Pemerintah Kabupaten Bogor hadir pada sidang lanjutan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait progres pelaksanaan eksekusi putusan.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan bahwa pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria telah dilakukan, termasuk langkah pembinaan dan pengawasan pada sejumlah site plan kawasan Sentul City sebagaimana amanat putusan pengadilan.

Baca Juga:  Ironis, SMK Manunggal Cibinong Tahan Ijazah Siswa 5 Tahun dan diKenakan Tarif Parkir Ijazah 30rb/tahun

Langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta penghormatan terhadap proses peradilan.

Di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus menegaskan prinsip pemerintahan yang taat hukum dan responsif terhadap setiap dinamika publik maupun proses hukum yang berjalan.

Seluruh progres pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026 sesuai arahan pengadilan.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sumber Berita: Klik disini
Press Rilis Diskominfo Kabupaten Bogor
Senin, 11 Mei 2026
(Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT