CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pemerintahan yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rudy Susmanto Tegas Perangi Narkoba, ASN Terlibat Siap Dijatuhi Sanksi, Penegasan tersebut disampaikan Rudy Susmanto saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bogor di Cibinong, Rabu (13/5/2026).
Menurut Rudy, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Forkopimda dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pemkab Bogor bersama Polres Bogor tidak diam. Satgas yang kami bentuk bersama akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor,” tegas Rudy Susmanto.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bogor juga membentuk satuan tugas bersama guna memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan aparatur pemerintahan.
Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, proses kepegawaian melalui BKPSDM akan dilakukan secara simultan terhadap ASN yang terindikasi terlibat.
“Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga mengungkapkan adanya satu pegawai PPPK paruh waktu yang terindikasi menggunakan narkotika. Ia memastikan pengawasan internal akan terus diperkuat dan tidak menutup kemungkinan sanksi lebih tegas dijatuhkan apabila ditemukan kasus lainnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 113 kasus narkoba dengan total 155 tersangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras tertentu di Kabupaten Bogor,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto.
Kapolres menambahkan bahwa pemberantasan obat keras tertentu (OKT) menjadi perhatian serius karena banyak tindak kriminalitas seperti tawuran dan gangguan keamanan berawal dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Sinergi antara Pemkab Bogor, aparat kepolisian, dan Forkopimda ini dinilai menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi masyarakat, serta menyelamatkan masa depan generasi muda Kabupaten Bogor dari ancaman narkoba.(Red/nR)
Sumber Berita:
Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor / Tim Komunikasi Publik Kabupaten Bogor, 13 Mei 2026.
