Jakarta, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan ruang digital nasional dengan mendesak platform digital global agar lebih transparan dalam menangani konten berbahaya di Indonesia. Langkah tegas ini mendapat respons positif dari publik karena dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari maraknya judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga penipuan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari platform digital terkait pengawasan konten. Pemerintah meminta adanya keterbukaan mengenai jumlah moderator konten serta sistem pengawasan yang diterapkan di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih berada di kisaran 20 persen.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka,” tegas Meutya Hafid.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia berhak mendapatkan perlindungan ruang digital yang aman dan sehat. Karena itu, Kemkomdigi kini mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia guna mempercepat koordinasi penanganan konten bermasalah.
Langkah pemerintah tersebut dinilai masyarakat sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keamanan digital, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda dari ancaman konten negatif. Upaya penguatan pengawasan juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola ruang digital nasional.
Selain memperketat pengawasan platform, Kemkomdigi bersama lintas kementerian dan lembaga juga terus melakukan patroli siber harian untuk menekan penyebaran disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman siber lainnya.
Pemerintah berharap sinergi antara negara, platform digital, dan masyarakat dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab demi mendukung kemajuan bangsa di era transformasi digital.(Red/nR)
Sumber Informasi: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), 19 Mei 2026.
