BALIKPAPAN, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali memanas setelah Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPD Kalimantan Timur bersama tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan pengecekan langsung titik koordinat lahan yang dipersengketakan pada 19 Mei 2026.
Pengecekan lapangan tersebut dipimpin Tim Hukum DPP FPPI, Advokat Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM bersama Ketua DPD FPPI Kaltim S. Wahyudi, S.Sos (Purnawirawan TNI), Pembina FPPI Adji Masrani Sopian, jajaran DPC FPPI Kaltim, Ketua Kelompok Tani CAL, serta tim Komnas HAM RI yang disebut hadir atas arahan langsung Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Menurut Adv. Farhan Ch, pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai bagian dari tahapan pramediasi sebelum agenda mediasi resmi antara KT CAL dan PT GAM dilaksanakan oleh Komnas HAM RI.
“Permasalahan ini berawal dari laporan dugaan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Cinta Alam Lestari sejak tahun 2015. Jalan hauling yang berada di Kabupaten Kutai Timur dengan panjang sekitar satu kilometer dan lebar kurang lebih 50 meter diduga dibangun tanpa kompensasi maupun ganti rugi kepada kelompok tani,” ujar Farhan kepada awak media.
Farhan menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan Kantor Hukum Chan and Chery Law Firm kepada Komnas HAM RI. Dalam proses pengecekan lapangan, pihaknya juga memberikan kuasa substitusi kepada DPD FPPI Kaltim untuk mendampingi agenda verifikasi lokasi.
Sementara itu, Ketua DPD FPPI Kaltim, S. Wahyudi, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolres terkait kegiatan pengecekan koordinat lahan tersebut sejak 17 Mei 2026 guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Tim lapangan yang melibatkan tenaga GPS bernama Bahriansyah melakukan pengecekan langsung di lokasi jalan hauling KM 28. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, titik koordinat disebut sesuai dengan hasil pengecekan sebelumnya pada 30 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Farhan juga menyinggung proses gugatan perdata yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara KT CAL sebagai penggugat dan PT GAM sebagai tergugat. Menurutnya, majelis hakim telah menolak eksepsi dari pihak tergugat.
“Artinya legalitas Kelompok Tani CAL diakui sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan kami menilai hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat,” tegas Farhan.
Ia juga menyebut adanya rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur yang meminta perusahaan membangun komunikasi dan menyelesaikan tuntutan masyarakat secara musyawarah dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ganda Alam Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
DPD FPPI Kaltim berharap Komnas HAM RI segera menjadwalkan mediasi resmi agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada solusi terbaik bagi semua pihak. Namun apabila tidak ada itikad baik dalam penyelesaian masalah ini, maka kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diduga terdampak,” ujar perwakilan FPPI Kaltim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan konflik agraria, hak masyarakat atas lahan, serta kepastian hukum dalam aktivitas industri di wilayah Kalimantan Timur.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Keterangan Tim Hukum DPP FPPI, DPD FPPI Kalimantan Timur, dan agenda pramediasi Komnas HAM RI, 19 Mei 2026.
