JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diberlakukan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batubara (minerba). Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kepastian hukum dan iklim investasi nasional yang sehat serta berkelanjutan.
Menteri Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas 2026. Dalam keterangannya usai menghadiri rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Gedung DPR RI, Jakarta, Bahlil menegaskan bahwa seluruh regulasi yang berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak mengalami perubahan.
“Skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tegas Bahlil.
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul beredarnya berbagai informasi mengenai kemungkinan penerapan skema tersebut di sektor pertambangan.
Bahlil menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan agar dunia usaha dapat terus berkembang dengan kepastian yang jelas.
Ia memastikan para pelaku usaha tambang yang saat ini telah beroperasi tidak perlu khawatir karena tidak ada perubahan aturan yang dapat mengganggu keberlangsungan investasi maupun kegiatan usaha mereka.
“Kami ingin memastikan iklim investasi tetap kondusif. Tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha tambang yang sudah berjalan. Kepastian regulasi adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, pemerintah juga memperkuat strategi hilirisasi nasional dengan memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter). Langkah ini dinilai penting untuk mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Bahlil menjelaskan bahwa penyusunan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri hilirisasi dalam negeri.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepastian investasi sekaligus memperkuat agenda hilirisasi yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Dengan kepastian regulasi yang terjaga, pemerintah optimistis sektor energi dan sumber daya mineral akan terus menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, sekaligus mendukung target industrialisasi dan peningkatan daya saing nasional di masa depan.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 8 Juni 2026.
