PADANG, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Trihadi, atas keberhasilan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Sumbar Tangkap DPO Korupsi 2026. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar terhadap terpidana Beni Sawin Nasrun di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Beni Sawin Nasrun merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2020. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Kejati Sumbar di bawah kepemimpinan Dedie Trihadi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Gebrakan Kajati Sumbar Dedie Trihadi patut diapresiasi. Baru beberapa minggu menjabat, beliau sudah menunjukkan komitmen kuat dalam memburu pelaku korupsi dan berhasil menangkap DPO kasus besar yang telah merugikan negara puluhan miliar rupiah,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rahmad Sukendar, keberhasilan tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumatera Barat yang menginginkan penegakan hukum berjalan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, mendukung penuh langkah Kejati Sumbar dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara serta berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Sumatera Barat saat ini menaruh harapan besar kepada Kejati Sumbar untuk terus mengusut dan membongkar berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Masyarakat menunggu gebrakan lanjutan dari Kajati Sumbar. Kami optimistis di bawah kepemimpinan Dedie Trihadi akan lahir langkah-langkah progresif dalam pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkas Rahmad Sukendar.
Keberhasilan penangkapan DPO kasus korupsi senilai Rp34 miliar tersebut menjadi salah satu capaian penting aparat penegak hukum dalam menegaskan komitmen negara untuk memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
Langkah cepat dan sinergis antara Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Barat juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena dinilai memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan profesional diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sumber: Rilis BPI KPNPA RI, Kamis, 18 Juni 2026.
