AMBON, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah tegas tersebut ditunjukkan melalui penetapan 26 tersangka dalam perkara dugaan PETI di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga pengelolaan sumber daya mineral yang legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memiliki peran dalam mendukung operasional penambangan ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga pembangunan berbagai sarana pendukung lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri Huwae di Ambon, Kamis (25/6/2026).
Dari total 26 tersangka, terdiri atas 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 Warga Negara Asing (WNA). Saat ini satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan. Sementara itu, 12 WNA telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sedangkan 12 WNA lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026, disertai alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, pengumpulan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi demi menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Penegakan hukum terhadap PETI Gunung Botak juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pengelolaan sumber daya emas dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Langkah tegas Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kepastian investasi sektor pertambangan, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 035.Pers/04/SJI/2026, 25 Juni 2026
