Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar: Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Nama Besar 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Negeri Padang mempertimbangkan secara cermat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN).

Menurut Rahmad, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setiap keputusan harus diambil secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.

“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).

Rahmad menyoroti fakta bahwa BSN sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, riwayat tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang relevan dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.

“Status DPO merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek, termasuk tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI menghormati hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan maupun pihak-pihak yang memberikan jaminan. Namun, keputusan yang diambil aparat penegak hukum harus tetap berlandaskan fakta hukum dan kepentingan penegakan hukum.
“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun yang terpenting adalah objektivitas penegak hukum dalam menilai risiko dan kepentingan proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Rahmad juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menjaga independensi dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik menaruh perhatian terhadap perkara ini. Karena itu, keputusan apa pun yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin, di antaranya Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, Merry Nasrun, Asrinda, dan anggota DPR RI Mulyadi.

Baca Juga:  Wujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Transparan, Direktorat PPHTP Launching Aplikasi Simpan TP

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurut dia, surat itu masih dalam tahap evaluasi oleh penyidik.

“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara.

BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara. Berdasarkan hasil audit, perkara yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2020 itu diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

BSN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan kemudian masuk DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menangkap BSN di Jakarta Selatan pada Juni 2026. Saat ini, BSN menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

Bupati Bogor Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di tengah suasana sukacita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang...

 

ARTIKEL TERKAIT