Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar: Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Nama Besar 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Negeri Padang mempertimbangkan secara cermat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN).

Menurut Rahmad, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setiap keputusan harus diambil secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.

“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).

Rahmad menyoroti fakta bahwa BSN sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, riwayat tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang relevan dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.

“Status DPO merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek, termasuk tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Regulasi Tata Ruang Diberlakukan, MIPI: Faktanya Masih Banyak Problem Yang Dihadapi Hari Ini

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI menghormati hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan maupun pihak-pihak yang memberikan jaminan. Namun, keputusan yang diambil aparat penegak hukum harus tetap berlandaskan fakta hukum dan kepentingan penegakan hukum.
“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun yang terpenting adalah objektivitas penegak hukum dalam menilai risiko dan kepentingan proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Rahmad juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menjaga independensi dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik menaruh perhatian terhadap perkara ini. Karena itu, keputusan apa pun yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin, di antaranya Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, Merry Nasrun, Asrinda, dan anggota DPR RI Mulyadi.

Baca Juga:  Mendagri Beberkan Pandangan Pemerintah terhadap Materi Muatan 8 RUU Provinsi

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurut dia, surat itu masih dalam tahap evaluasi oleh penyidik.

“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara.

BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara. Berdasarkan hasil audit, perkara yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2020 itu diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

BSN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan kemudian masuk DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menangkap BSN di Jakarta Selatan pada Juni 2026. Saat ini, BSN menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT