Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar: Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Nama Besar 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Negeri Padang mempertimbangkan secara cermat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN).

Menurut Rahmad, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setiap keputusan harus diambil secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.

“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).

Rahmad menyoroti fakta bahwa BSN sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, riwayat tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang relevan dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.

“Status DPO merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek, termasuk tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran 2026

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI menghormati hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan maupun pihak-pihak yang memberikan jaminan. Namun, keputusan yang diambil aparat penegak hukum harus tetap berlandaskan fakta hukum dan kepentingan penegakan hukum.
“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun yang terpenting adalah objektivitas penegak hukum dalam menilai risiko dan kepentingan proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Rahmad juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menjaga independensi dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik menaruh perhatian terhadap perkara ini. Karena itu, keputusan apa pun yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin, di antaranya Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, Merry Nasrun, Asrinda, dan anggota DPR RI Mulyadi.

Baca Juga:  Polsek Parung Panjang Bersama Unit Laka Lantas Tangani Adanya Kecelakaan Truk Tronton 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurut dia, surat itu masih dalam tahap evaluasi oleh penyidik.

“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara.

BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara. Berdasarkan hasil audit, perkara yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2020 itu diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

BSN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan kemudian masuk DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menangkap BSN di Jakarta Selatan pada Juni 2026. Saat ini, BSN menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Percepat Konektivitas Jalan Demi Dorong Ekonomi Warga 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan masih menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Papua untuk membuka keterisolasian wilayah...

Gubernur Papua Antar Daerah Raih Prestasi Nasional Tekan Kemiskinan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Gubernur Papua, berbagai program pembangunan yang berorientasi pada...

Gubernur Papua Lantik Pimpinan BAZNAS, Perkuat Kesejahteraan Umat 2026

Jayapura, Jurnaliswarga.id – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri secara resmi melantik jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua periode 2026–2031 di Kota...

Gubernur Papua Komitmen Perkuat Tata Kelola Usai Raih WTP Ketiga 2026

Jayapura, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan...

Gubernur Papua Dorong RSUD Jayapura Jadi Rujukan Kesehatan Internasional 2026

Jayapura, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus memperkuat kualitas layanan kesehatan hingga berstandar internasional. Langkah tersebut ditandai dengan dimulainya penjajakan kerja sama layanan kesehatan...

 

ARTIKEL TERKAIT