JAKARTA, JurnalisWarga.id – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dana konsinyasi proyek Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) dengan Nomor Perkara 783/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang diajukan oleh H. Adang tersebut kini memasuki tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari para pihak.
Pada sidang yang digelar Rabu (8/7/2026), tim kuasa hukum Penggugat dari Chan & Chery (C&C) Law Firm menghadirkan dua orang saksi, yakni Nanang Abdurahman dari Bandung dan Yayah Syamsiah Pratiwi dari Bogor. Keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim sesuai agenda pembuktian yang telah ditetapkan.
Kuasa hukum Penggugat, Adv. Farhan Ch., S.E., S.H., C.P.M., menjelaskan bahwa kedua saksi memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa, termasuk asal-usul hak yang menurut pihak Penggugat bermula dari Surat Kuasa Mutlak hingga Verponding Nomor 6554.
Menurut pihak Penggugat, kesaksian tersebut dinilai saling bersesuaian dengan dokumen yang telah diajukan di persidangan sehingga memperkuat argumentasi hukum yang sedang diuji oleh Majelis Hakim.
Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat 10. Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan telah hadir tepat waktu untuk mengikuti jalannya persidangan.
Namun, menurut keterangan pihak Penggugat, Tergugat 10 belum menghadirkan saksi sesuai agenda sidang dan mengajukan permohonan penundaan selama satu pekan kepada Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Penggugat menyampaikan harapan agar komunikasi antarpara pihak dapat berjalan lebih baik demi menjaga efektivitas dan profesionalisme proses persidangan. Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum Penggugat menegaskan seluruh proses pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keterangan saksi yang benar. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila dalam persidangan ditemukan dugaan penggunaan alat bukti yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan dan aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, tim Chan & Chery (C&C) Law Firm juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum ARIES, Fachri Lubis, serta Ketua Divisi Hukum ARIES, Adv. Farhan Ch., S.E., S.H., C.P.M., yang dinilai aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Pihak Penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga berharap dana konsinyasi yang menjadi objek sengketa nantinya dapat diserahkan kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak akan dinilai oleh Majelis Hakim sebelum putusan dijatuhkan.(NR)
Sumber informasi:
Siaran pers Chan & Chery (C&C) Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat H. Adang, Jakarta, 15 Juli 2026.
