JurnalisWarga.id | Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menindaklanjuti program pencegahan korupsi di sektor pertanahan sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jumat (10/7/2026).
Rapat dihadiri Inspektorat Kabupaten Kolaka, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, serta para person in charge (PIC) program.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/3630/KSP.00/70-75/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 mengenai koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta menunjuk PIC yang memiliki komitmen, integritas, dan kedisiplinan dalam mengawal pelaksanaan program, sekaligus melakukan pemantauan secara berkala terhadap setiap tahapan kegiatan.
Rapat juga membahas pelaksanaan evaluasi program yang akan dilakukan setiap triwulan mulai September 2026, serta mendorong peningkatan edukasi dan komunikasi publik guna memperkuat transparansi pelayanan pertanahan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Program ini mendapat respons positif karena dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan membangun pelayanan publik yang bersih. Sinergi antara pemerintah daerah dan KPK diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan sektor pertanahan.(Red/nR)
Sumber informasi: Pemerintah Kabupaten Kolaka.
https://www.kolakakab.go.id/portal/beranda/detail/pemkab-kolaka-tindak-lanjuti-program-pencegahan-korupsi-sektor-pertanahan
