Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyambut penunjukan Dr. H. Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). BPI KPNPA RI berharap kepemimpinan baru di Jampidsus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada Rudi Margono.
“BPI KPNPA RI mengucapkan selamat kepada Bapak Dr. H. Rudi Margono yang mendapatkan amanah sebagai Plt. Jampidsus. Kami berharap seluruh penanganan perkara korupsi berjalan transparan, profesional, dan berani menuntaskan setiap kasus hingga menyentuh aktor intelektual maupun aktor utama,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (11/7/2026).
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI merupakan lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pengawasan anggaran yang tidak berpihak kepada institusi mana pun. Menurutnya, lembaganya akan tetap mengawal setiap proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“BPI KPNPA RI tidak terikat kepada lembaga negara mana pun. Kami akan terus menyuarakan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik agar penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tidak tebang pilih, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Rahmad.
Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan keleluasaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut perkara-perkara korupsi besar.
“Kami mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberikan ruang penuh kepada Polri untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar hingga menyentuh aktor utamanya. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum,” katanya.
Rahmad menambahkan, BPI KPNPA RI mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, apabila penyidik memiliki bukti yang cukup, maka siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Febrie Adriansyah, harus dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(nR)
