Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dana konsinyasi proyek Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) dengan Nomor Perkara 783/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang diajukan oleh H. Adang tersebut kini memasuki tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari para pihak.

Pada sidang yang digelar Rabu (8/7/2026), tim kuasa hukum Penggugat dari Chan & Chery (C&C) Law Firm menghadirkan dua orang saksi, yakni Nanang Abdurahman dari Bandung dan Yayah Syamsiah Pratiwi dari Bogor. Keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim sesuai agenda pembuktian yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum Penggugat, Adv. Farhan Ch., S.E., S.H., C.P.M., menjelaskan bahwa kedua saksi memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa, termasuk asal-usul hak yang menurut pihak Penggugat bermula dari Surat Kuasa Mutlak hingga Verponding Nomor 6554.

Menurut pihak Penggugat, kesaksian tersebut dinilai saling bersesuaian dengan dokumen yang telah diajukan di persidangan sehingga memperkuat argumentasi hukum yang sedang diuji oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Kinerja Kejagung Moncer, Koruptor Kalap Serang Pribadi Jaksa Agung

Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat 10. Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan telah hadir tepat waktu untuk mengikuti jalannya persidangan.

Namun, menurut keterangan pihak Penggugat, Tergugat 10 belum menghadirkan saksi sesuai agenda sidang dan mengajukan permohonan penundaan selama satu pekan kepada Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Penggugat menyampaikan harapan agar komunikasi antarpara pihak dapat berjalan lebih baik demi menjaga efektivitas dan profesionalisme proses persidangan. Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum Penggugat menegaskan seluruh proses pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keterangan saksi yang benar. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila dalam persidangan ditemukan dugaan penggunaan alat bukti yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polsek Jonggol Tangkap Pelaku Pencurian Yang Mangaku Sebagai Anggota Kepolisan 2023

Dalam keterangannya, tim Chan & Chery (C&C) Law Firm juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum ARIES, Fachri Lubis, serta Ketua Divisi Hukum ARIES, Adv. Farhan Ch., S.E., S.H., C.P.M., yang dinilai aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026
Penggugat H Adang H SPH

Pihak Penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga berharap dana konsinyasi yang menjadi objek sengketa nantinya dapat diserahkan kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak akan dinilai oleh Majelis Hakim sebelum putusan dijatuhkan.(NR)

Sumber informasi:
Siaran pers Chan & Chery (C&C) Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat H. Adang, Jakarta, 15 Juli 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

BPI KPNPA RI Bogor Sambut Kajari Baru, Dorong Penuntasan Kasus RSUD Parung 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyambut pergantian kepemimpinan di Kejaksaan...

 

ARTIKEL TERKAIT