Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dana konsinyasi proyek Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) dengan Nomor Perkara 783/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang diajukan oleh H. Adang tersebut kini memasuki tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari para pihak.

Pada sidang yang digelar Rabu (8/7/2026), tim kuasa hukum Penggugat dari Chan & Chery (C&C) Law Firm menghadirkan dua orang saksi, yakni Nanang Abdurahman dari Bandung dan Yayah Syamsiah Pratiwi dari Bogor. Keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim sesuai agenda pembuktian yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum Penggugat, Adv. Farhan Ch., S.E., S.H., C.P.M., menjelaskan bahwa kedua saksi memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa, termasuk asal-usul hak yang menurut pihak Penggugat bermula dari Surat Kuasa Mutlak hingga Verponding Nomor 6554.

Menurut pihak Penggugat, kesaksian tersebut dinilai saling bersesuaian dengan dokumen yang telah diajukan di persidangan sehingga memperkuat argumentasi hukum yang sedang diuji oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Bupati Bogor Perkuat Transparansi Desa Lewat Evaluasi Keuangan 2026

Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat 10. Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan telah hadir tepat waktu untuk mengikuti jalannya persidangan.

Namun, menurut keterangan pihak Penggugat, Tergugat 10 belum menghadirkan saksi sesuai agenda sidang dan mengajukan permohonan penundaan selama satu pekan kepada Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Penggugat menyampaikan harapan agar komunikasi antarpara pihak dapat berjalan lebih baik demi menjaga efektivitas dan profesionalisme proses persidangan. Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum Penggugat menegaskan seluruh proses pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keterangan saksi yang benar. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila dalam persidangan ditemukan dugaan penggunaan alat bukti yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI : Jangan Ada Dagelan Dalam Kasus Ferdy Sambo , Bila Kapolri Tidak PTDH

Dalam keterangannya, tim Chan & Chery (C&C) Law Firm juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum ARIES, Fachri Lubis, serta Ketua Divisi Hukum ARIES, Adv. Farhan Ch., S.E., S.H., C.P.M., yang dinilai aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026
Penggugat H Adang H SPH

Pihak Penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga berharap dana konsinyasi yang menjadi objek sengketa nantinya dapat diserahkan kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak akan dinilai oleh Majelis Hakim sebelum putusan dijatuhkan.(NR)

Sumber informasi:
Siaran pers Chan & Chery (C&C) Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat H. Adang, Jakarta, 15 Juli 2026.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur NTT Terima Dua Buku, Dorong Budaya Menulis ASN

Nusa Tenggara Timur, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Melki menerima dua buku karya ASN dan mendorong budaya menulis di kalangan birokrasi.Dorongan budaya menulis ASNInformasi tersebut tercantum dalam artikel Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berjudul “Terima Dua Buku Karya ASN, Gubernur Melki Doro

HUT ke-58 KADIN, Wagub Edy Pratowo Tekankan Peran Dunia Usaha

Palangka Raya, JURNALISWARGA.ID - Dalam HUT ke-58 KADIN, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dunia usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.Peran dunia usaha dalam pembangunan KaltengPenegasan itu disampaika

Membakar Hutan dan Lahan di Mamasa Adalah Tindakan Kriminal

Mamasa, JURNALISWARGA.ID - Diskominfosandi Kabupaten Mamasa memberikan peringatan keras bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan kriminal.Fokus Peringatan Diskominfosandi MamasaPeringatan itu disampaikan oleh Diskominfosandi Kabupaten Mamasa pada 12 Oktober 2026.Isi peringatan menegaskan bahwa

Sekda Ikuti Rakor Perizinan Perusahaan Sistem OSS

Jambi, JURNALISWARGA.ID - Sekretaris Daerah mengikuti rapat koordinasi pembahasan penyelenggaraan perizinan perusahaan sistem OSS.Perizinan perusahaan sistem OSSInformasi tersebut dimuat dalam judul unggahan pada situs Pemerintah Provinsi Jambi. Sumber tidak mencantumkan nama Sekretaris Daerah, wakt

Pj Gubernur Jambi Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber

Jambi, JURNALISWARGA.ID - Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi diluncurkan oleh Pj. Gubernur. Informasi tersebut tercantum dalam judul publikasi Pemerintah Provinsi Jambi yang dimuat pada 17 Oktober 2026.Peluncuran itu menjadi pokok informasi dalam artikel berjudul “Pj.Gubernur Launching Tim Tan

 

ARTIKEL TERKAIT