BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut kembali menjadi perhatian publik, kegaduhan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya kegiatan penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang disebut bukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK disebut telah meningkatkan status perkara dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan sejak 20 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Ketua Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kabupaten Bogor, H. Dace Supriadi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, upah pungut atau secara resmi disebut Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen yang sah dan memiliki dasar hukum, salah satunya PP Nomor 69 Tahun 2010.
“Jangan salahkan instrumennya. Kalau memang ada penyalahgunaan atau pemotongan hak, oknumnya yang harus ditindak. Upah pungut itu hak atas kinerja, bukan bancakan,” tegas Dace.
KWB merekomendasikan agar KPK Fokus mengungkap modus penyalahgunaan wewenang tanpa menghilangkan hak insentif bagi pegawai yg bekerja. profesional dan mencapai target PAD Serta kemendagri memperketat regulasi pembagian porsi insentif dan pemda membuka transparansi penerima melalui pembayaran non tunai langsung ke rekening masing masing pegawai
Terkait penemuan dan barang bukti yang telah diamankan dalam rangkaian penyelidikan tersebut, KWB secara tegas meminta KPK untuk menindaklanjutinya hingga tuntas.
“Kaitan dengan penemuan yang ada, kami berharap KPK untuk menindaklanjuti. Proses hukum di Kabupaten Bogor harus dibuka secara terang, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” tutup Dace Supriadi.
