BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod Rungga, A.Md., S.Th., terkait kondisi seorang warga di wilayah Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, setelah AJWI menerima informasi mengenai kondisi sosial seorang warga yang tinggal di wilayah RT 01/RW 07, Kelurahan Nanggewer.

Menanggapi laporan tersebut, Camat Cibinong Acep Sajidin langsung meminta data pendukung untuk memastikan kondisi warga tersebut.
“Minta alamat lengkapnya atau KTP-nya kirim. Kita cek desilnya. Besok saya koordinasikan,” demikian respons Camat Cibinong sebagaimana disampaikan kepada Ketua DPC AJWI Kabupaten Bogor.
Tindak lanjut kemudian dilakukan melalui pihak kelurahan. Warga tersebut mendapatkan paket sembako yang terdiri atas beras sebanyak 30 kilogram, minyak dan telur.
Setelah dilakukan pengecekan data, Camat Cibinong menyampaikan bahwa warga yang dilaporkan tersebut terdata dalam Desil 3.
AJWI Apresiasi Respons Camat Cibinong
Ketua DPC AJWI Kabupaten Bogor, Nimbrod Rungga, A.Md., S.Th., menyampaikan apresiasi atas respons Camat Cibinong yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut Nimbrod, respons tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan dan pemerintah dalam menangani persoalan warga di tingkat bawah.
“Kami mengapresiasi kesigapan Pak Camat Cibinong dalam merespons laporan yang kami sampaikan. Setelah menerima pengaduan, beliau langsung meminta data warga untuk dilakukan pengecekan dan kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait, Sosok camat cibinong adalah contoh pemimpin yang respek terhadap keadaan masyarakat, beliau sangat layak diberikan porsi naik ke dinas ” ujar Nimbrod.

Nimbrod menegaskan, DPC AJWI Kabupaten Bogor akan terus berupaya mendampingi masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial organisasi, khususnya ketika warga membutuhkan pendampingan untuk memperoleh akses pelayanan dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pengurus AJWI agar memperhatikan kondisi masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Setiap pengurus AJWI wajib memperhatikan kondisi masyarakat di sekitarnya. Jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, silakan dibantu atau disampaikan melalui grup WhatsApp pengurus agar dapat ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang maupun para pemangku kebijakan terkait kepentingan masyarakat luas,” kata Nimbrod.
“Saya berharap pemerinta/ataupun perusahaan melalui program csr bisa membangun rumah tidak layak hubni, bisa masuk prioritas program beda rumah atau Rutilahu/RTLH” harap Nimbrod
Pendampingan Masyarakat Dilakukan Tanpa Imbalan
Nimbrod mengatakan, pendampingan masyarakat yang dilakukan DPC AJWI Kabupaten Bogor tidak hanya berkaitan dengan persoalan bantuan sosial.
Menurutnya, AJWI sebelumnya juga telah mendampingi sejumlah masyarakat dalam persoalan pengambilan ijazah yang tertahan di sekolah akibat adanya tunggakan.
Melalui komunikasi dan pendekatan secara humanis dengan pihak sekolah, kata dia, terdapat ijazah warga yang akhirnya dapat diserahkan tanpa warga harus membayar tunggakan tersebut.
“Syukur kepada Tuhan, melalui komunikasi yang humanis dengan pihak sekolah, ada ijazah warga yang akhirnya dapat diserahkan tanpa harus membayar tunggakan karena tunggakannya diputihkan,” ujarnya.
Selain bidang pendidikan, DPC AJWI Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di bidang peternakan dan perikanan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pendampingan tersebut antara lain berkaitan dengan akses masyarakat terhadap bibit ayam atau DOC (Day Old Chick) dan benih ikan.
Nimbrod menegaskan seluruh pendampingan yang dilakukan DPC AJWI Kabupaten Bogor kepada masyarakat yang membutuhkan diberikan secara gratis.
Ia meminta seluruh pengurus AJWI tidak memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan untuk meminta imbalan.
“Jangan pernah meminta imbalan ketika ada warga yang tidak mampu dan meminta bantuan kepada kita,” tegasnya.

DTSEN Menjadi Dasar Pemutakhiran Data Kesejahteraan
Dalam kebijakan bantuan sosial pemerintah, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai basis data dalam penetapan peringkat kesejahteraan keluarga. Kemensos menjelaskan bahwa peringkat tersebut dibagi dalam Desil 1 sampai Desil 10. Desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga dalam DTSEN, bukan tabel nominal pengeluaran sebagaimana sejumlah informasi yang beredar di media sosial.
JDIH Kementerian Sosial juga mencatat Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui sejumlah keputusan menteri, sehingga ketentuan penerima bantuan perlu merujuk pada regulasi yang berlaku dan hasil pemutakhiran data masing-masing program.
Karena itu, status Desil 3 pada kasus warga Nanggewer tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan koordinasi penanganan sosial, tetapi penerimaan setiap jenis program bantuan tetap mengikuti ketentuan program, validasi data, serta proses penetapan pemerintah.
AJWI: Pendampingan Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Bagi DPC AJWI Kabupaten Bogor, kasus warga Nanggewer tersebut menjadi salah satu contoh bahwa pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pemerintah daerah.
AJWI menyatakan akan terus membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur komunikasi dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Pendekatan tersebut, menurut AJWI, dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah, lembaga pelayanan publik maupun pihak terkait lainnya.
Kasus warga Nanggewer ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, organisasi pendamping dan pemerintah kecamatan dalam merespons persoalan sosial di tingkat masyarakat.(Nr)
