Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod Rungga, A.Md., S.Th., terkait kondisi seorang warga di wilayah Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, setelah AJWI menerima informasi mengenai kondisi sosial seorang warga yang tinggal di wilayah RT 01/RW 07, Kelurahan Nanggewer.

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3
Kondisi Ruma Warga, semoga bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah. (tanpak halaman dapur)

Menanggapi laporan tersebut, Camat Cibinong Acep Sajidin langsung meminta data pendukung untuk memastikan kondisi warga tersebut.

“Minta alamat lengkapnya atau KTP-nya kirim. Kita cek desilnya. Besok saya koordinasikan,” demikian respons Camat Cibinong sebagaimana disampaikan kepada Ketua DPC AJWI Kabupaten Bogor.

Tindak lanjut kemudian dilakukan melalui pihak kelurahan. Warga tersebut mendapatkan paket sembako yang terdiri atas beras sebanyak 30 kilogram, minyak dan telur.

Setelah dilakukan pengecekan data, Camat Cibinong menyampaikan bahwa warga yang dilaporkan tersebut terdata dalam Desil 3.

AJWI Apresiasi Respons Camat Cibinong

Ketua DPC AJWI Kabupaten Bogor, Nimbrod Rungga, A.Md., S.Th., menyampaikan apresiasi atas respons Camat Cibinong yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurut Nimbrod, respons tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan dan pemerintah dalam menangani persoalan warga di tingkat bawah.

“Kami mengapresiasi kesigapan Pak Camat Cibinong dalam merespons laporan yang kami sampaikan. Setelah menerima pengaduan, beliau langsung meminta data warga untuk dilakukan pengecekan dan kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait, Sosok camat cibinong adalah contoh pemimpin yang respek terhadap keadaan masyarakat, beliau sangat layak diberikan porsi naik ke dinas ” ujar Nimbrod.

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis warga Indonesia (DPC AJWI) Labupaten Bogor

Nimbrod menegaskan, DPC AJWI Kabupaten Bogor akan terus berupaya mendampingi masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial organisasi, khususnya ketika warga membutuhkan pendampingan untuk memperoleh akses pelayanan dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pengurus AJWI agar memperhatikan kondisi masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Setiap pengurus AJWI wajib memperhatikan kondisi masyarakat di sekitarnya. Jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, silakan dibantu atau disampaikan melalui grup WhatsApp pengurus agar dapat ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang maupun para pemangku kebijakan terkait kepentingan masyarakat luas,” kata Nimbrod.

“Saya berharap pemerinta/ataupun perusahaan melalui program csr bisa membangun rumah tidak layak hubni, bisa masuk prioritas program beda rumah atau Rutilahu/RTLH” harap Nimbrod

Pendampingan Masyarakat Dilakukan Tanpa Imbalan

Nimbrod mengatakan, pendampingan masyarakat yang dilakukan DPC AJWI Kabupaten Bogor tidak hanya berkaitan dengan persoalan bantuan sosial.
Menurutnya, AJWI sebelumnya juga telah mendampingi sejumlah masyarakat dalam persoalan pengambilan ijazah yang tertahan di sekolah akibat adanya tunggakan.

Melalui komunikasi dan pendekatan secara humanis dengan pihak sekolah, kata dia, terdapat ijazah warga yang akhirnya dapat diserahkan tanpa warga harus membayar tunggakan tersebut.

“Syukur kepada Tuhan, melalui komunikasi yang humanis dengan pihak sekolah, ada ijazah warga yang akhirnya dapat diserahkan tanpa harus membayar tunggakan karena tunggakannya diputihkan,” ujarnya.

Selain bidang pendidikan, DPC AJWI Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di bidang peternakan dan perikanan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pendampingan tersebut antara lain berkaitan dengan akses masyarakat terhadap bibit ayam atau DOC (Day Old Chick) dan benih ikan.

Nimbrod menegaskan seluruh pendampingan yang dilakukan DPC AJWI Kabupaten Bogor kepada masyarakat yang membutuhkan diberikan secara gratis.

Ia meminta seluruh pengurus AJWI tidak memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan untuk meminta imbalan.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

“Jangan pernah meminta imbalan ketika ada warga yang tidak mampu dan meminta bantuan kepada kita,” tegasnya.

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3
tanpak halaman depan rumah

DTSEN Menjadi Dasar Pemutakhiran Data Kesejahteraan

Dalam kebijakan bantuan sosial pemerintah, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai basis data dalam penetapan peringkat kesejahteraan keluarga. Kemensos menjelaskan bahwa peringkat tersebut dibagi dalam Desil 1 sampai Desil 10. Desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga dalam DTSEN, bukan tabel nominal pengeluaran sebagaimana sejumlah informasi yang beredar di media sosial.

JDIH Kementerian Sosial juga mencatat Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui sejumlah keputusan menteri, sehingga ketentuan penerima bantuan perlu merujuk pada regulasi yang berlaku dan hasil pemutakhiran data masing-masing program.

Karena itu, status Desil 3 pada kasus warga Nanggewer tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan koordinasi penanganan sosial, tetapi penerimaan setiap jenis program bantuan tetap mengikuti ketentuan program, validasi data, serta proses penetapan pemerintah.

AJWI: Pendampingan Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Bagi DPC AJWI Kabupaten Bogor, kasus warga Nanggewer tersebut menjadi salah satu contoh bahwa pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pemerintah daerah.

AJWI menyatakan akan terus membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur komunikasi dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Pendekatan tersebut, menurut AJWI, dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah, lembaga pelayanan publik maupun pihak terkait lainnya.

Kasus warga Nanggewer ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, organisasi pendamping dan pemerintah kecamatan dalam merespons persoalan sosial di tingkat masyarakat.(Nr)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

Rahmad Sukendar Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN, Kasus Suap HGB Summarecon Harus Diusut Tuntas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret Presiden Direktur...

 

ARTIKEL TERKAIT