Deden Setiawan, S.H Beri Bantuan Hukum Gratis Korban Pemerkosaan

Cibinong, (JW) – Pengacara Muda Deden Setiawan, S.H memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban pemerkosaan yaitu seorang perempuan difabel dari keluarga kurang mampu, dengan menandatangani surat kuasa di rumah korban, Senin (21/2/2022).

Peristiwa yang terjadi pada Senin 24 Januari 2022, dimana ada tiga orang pengamen jalanan yang melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seorang perempuan difabel di sebuah gorong-gorong. Atas kejadian itu membuat kita semua geram, semua mengutuk, semua meminta pelaku ditangkap dan dihukum dengan seadil-adilnya.

Kepada awak media pengacara muda Deden Setiawan, S.H menyampaikan, seorang perempuan difabel sebagai korban kekerasan sex maupun bentuk kejahatan lainnya sedang marak sekarang ini, terdapat sejumlah kasus korban perempuan Difabel, fakta ini mengkonfirmasi betapa kerentanan perempuan sebagai korban masih menjadi masalah yang belum terpecahkan.

Baca Juga:  Berikan Motivasi Warga, Babinsa Berikan Semangat Dalam Menjalani Usaha

Rendahnya akses pengetahuan, akses mendapat keadilan, exklusi social baik di level keluarga maupun yang lebih luas menjadikan perempuan difabel menjadi subyek yang tidak berdaya dan tak jarang menjadikan posisi yang lebih lemah sebagai korban paling banyak menjadi korban.

Dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan Deden Setiawan, S.H seorang pengacara muda dengan ketulusan hatinya memberikan pendampingan hukum dengan gratis untuk mencari dan mendapatkan keadilan sekaligus mendorong pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menangkap dan mengadili pelaku pemerkosaan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga:  Tingkat Kesukaan Masyarakat Terhadap Bacagub Sultra Periode 2024-2029 Yusuf Tawulo Dari Hasil SSI Telah Mencapai 85,42 Persen

“Pemerintah sebagai representasi Negara wajib mewujudkan pemenuhan hak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia, Amandemen UUD 1945 dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Negaranya tanpa diskriminasi” tegasnya.

“Saya tergerak untuk ikut bagian dalam pendampingan klien saya yg bernama elsa… Gratis tanpa dibayar, korban juga memiliki hak bersuara dan menyampaikan pendapat terkait apa yang telah menimpanya, terutama ketika proses hukum berlangsung. Namun bersamaan dengan hal tersebut, korban perlu mendapat perhatian dan bantuan hukum secara khusus,” tutupnya.

Reporter : Suyatno

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT