Deden Setiawan, S.H Beri Bantuan Hukum Gratis Korban Pemerkosaan

Cibinong, (JW) – Pengacara Muda Deden Setiawan, S.H memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban pemerkosaan yaitu seorang perempuan difabel dari keluarga kurang mampu, dengan menandatangani surat kuasa di rumah korban, Senin (21/2/2022).

Peristiwa yang terjadi pada Senin 24 Januari 2022, dimana ada tiga orang pengamen jalanan yang melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seorang perempuan difabel di sebuah gorong-gorong. Atas kejadian itu membuat kita semua geram, semua mengutuk, semua meminta pelaku ditangkap dan dihukum dengan seadil-adilnya.

Kepada awak media pengacara muda Deden Setiawan, S.H menyampaikan, seorang perempuan difabel sebagai korban kekerasan sex maupun bentuk kejahatan lainnya sedang marak sekarang ini, terdapat sejumlah kasus korban perempuan Difabel, fakta ini mengkonfirmasi betapa kerentanan perempuan sebagai korban masih menjadi masalah yang belum terpecahkan.

Baca Juga:  Bersama Warga Desa Anggohu, Babinsa Bersihkan Semak Belukar

Rendahnya akses pengetahuan, akses mendapat keadilan, exklusi social baik di level keluarga maupun yang lebih luas menjadikan perempuan difabel menjadi subyek yang tidak berdaya dan tak jarang menjadikan posisi yang lebih lemah sebagai korban paling banyak menjadi korban.

Dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan Deden Setiawan, S.H seorang pengacara muda dengan ketulusan hatinya memberikan pendampingan hukum dengan gratis untuk mencari dan mendapatkan keadilan sekaligus mendorong pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menangkap dan mengadili pelaku pemerkosaan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga:  TERNYATA DI CIAWI ADA KAPEKOPI KANGSAT DENGAN SEGALA KEISTIMEWAANNYA MEMBUAT PENGUNJUNG NYAMAN UNTUK SANTAI SAMBIL BERDISKUSI

“Pemerintah sebagai representasi Negara wajib mewujudkan pemenuhan hak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia, Amandemen UUD 1945 dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Negaranya tanpa diskriminasi” tegasnya.

“Saya tergerak untuk ikut bagian dalam pendampingan klien saya yg bernama elsa… Gratis tanpa dibayar, korban juga memiliki hak bersuara dan menyampaikan pendapat terkait apa yang telah menimpanya, terutama ketika proses hukum berlangsung. Namun bersamaan dengan hal tersebut, korban perlu mendapat perhatian dan bantuan hukum secara khusus,” tutupnya.

Reporter : Suyatno

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Desakan Keras Usut Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

 

ARTIKEL TERKAIT