Tersangka Berinisial A Ternyata Mantan Narapidana Kasus Narkoba

Jurnaliswarga,id. Kendari-Mantan narapidana berinisial A (30) kasus narkoba pada tahun 2018 yang divonis hukuman penjara selam 5 tahun 3 bulan dan masih dalam tahap pembebasan bersyarat yg disandangnya tidak membuatnya kapok untuk berbuat kejahatan.

IMG 20220325 WA0240

Ini terbukti dengan tersangka ditangkap kembali dalam kasus yg berbeda yaitu kasus penipuan dan atau penggelapan 4 (empat) unit motor dengan modus berpura-pura meminjam dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal dirumahnya, namun setelah korban menyerahkan motor miliknya selanjutnya tersangka menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap unitnya untuk dipakai berfoya-foya ungkap Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman.

“Awal kronologis kejadian bermula didepan pasar PKL Jl. Lawata Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari (Jumat, 11/03/2022) pukul 15.30 Wita, saat itu tersangka A (30) meminjam motor milik temannya (korban) berinisial SNSW dengan alasan mau mengambil barangnya yg tertinggal dirumahnya tapi ternyata motor tersebut gak kunjung datang akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Mandonga. Kemudian dari hasil penyelidikkan tersangka ditangkap dibelakang Toko 7 (tujuh) Jl. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari (Rabu, 16/03/2022) sekitar pukul 16.00 Wita,” bebernya.

Baca Juga:  Sambangi Tempat Kilang Padi, Babinsa Mengecek Pastikan Stock Pangan Aman
IMG 20220325 WA0248

Lanjut dalam jumpa pers didepan awak media (Jumat, 25/03/2022) Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman menjelaskan adapun barang bukti yg didapat dari hasil pengembangan berupa 4 (empat) unit motor yaitu:

  1. Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DT 3065 NF.
  2. Motor Merk Yamaha Jupiter Z warna merah dengan Nopol DT 6370 NF. (TKP Jl. Lawata Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari)
  3. Motor Merk Yamaha Fino dengan Nopol DT 5240 OF.
Baca Juga:  Peduli Terhadap Pelestarian Lingkungan, Polda Sultra Tanam Ribuan Bibit Pohon Mangrove
IMG 20220325 WA0244
  1. Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DT 6919 EF. (TKP Jl. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari).

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT