AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Terbukti Langgar Kode Etik, Biarkan Anak Menganiaya 2023

Medan, (JW) – AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Terbukti Langgar Kode Etik, Biarkan Anak Menganiaya

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.

Baca Juga:  Peternak Ayam Apresiasi Kapolda Sultra Melaksanakan Jum'at Curhat Di Desa Alebo Kecamatan Konda

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin. Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.

Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:  Polres Toraja Utara Resmi Terima Sertifikat Tanah Hibah Yang Diserahkan Langsung Oleh Kakan Pertanahan Torut

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Terbukti Langgar Kode Etik, Biarkan Anak Menganiaya 2023

Dudung juga mengatakan, pada Selasa (25/4/2023) malam ini, AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

“Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot,” tuturnya.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tiga Kecamatan Manggarai Barat Perjelas Peran Sebelum Bencana

MANGGARAI BARAT, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memuat siaran pers berjudul “Belajar dari Gempa Flores, Tiga Kecamatan di Manggarai Barat Perjelas Pembagian Peran Sebelum Bencana”.Judul siaran pers itu menempatkan pembagian peran sebelum bencana sebagai pokok informasi.Ma

Manggarai Barat Finalisasi RPKB, Perjelas Komando Saat Bencana

MANGGARAI BARAT, JURNALISWARGA.ID - Finalisasi RPKB di Manggarai Barat dilakukan untuk memperjelas komando dan pembagian tugas saat bencana.Finalisasi RPKB Manggarai BaratInformasi tersebut tercantum dalam judul siaran pers yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2026. Sumber menyebut RPKB sebagai bagia

Pemprov Kepri Sosialisasikan ASLINMAS Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Sosialisasi ASLINMAS oleh Pemprov Kepri dan Kejati Kepri disebutkan dalam item berita untuk memperkuat peran Satlinmas di masyarakat.Sosialisasi ASLINMAS KepriBerdasarkan judul item, kegiatan ini melibatkan Pemprov Kepri dan Kejati Kepri. Fokus yang disebutkan adal

Gubernur Ansar Lantik Tujuh Pejabat Eselon II di Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Ansar melantik tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 13 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menekankan amanah dan prestasi kerja.Gubernur Ansar dan Pelantikan Pejabat Eselon IIInformasi itu tercantum dalam item berita

Kepri Perkuat Peran Koperasi dan UMKM dalam Rantai Pasok MBG

KEPRI, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat peran koperasi dan UMKM dalam rantai pasok Program MBG.Koperasi dan UMKM dalam Rantai Pasok MBGBerita ini dimuat dalam kanal Pemprov Kepri pada 15 Oktober 2026. Judul berita menempatkan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari rant

 

ARTIKEL TERKAIT