Babakan Madang, Jurnaliswarga.id – Guna menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Desa Cijayanti bersama-sama Warga, Perwakilan Perusahaan dan Masyarakat Penggiat Sosial menggelar kegiatan bersih-bersih sampah-sampah yang ada di sepanjang jalan. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang Jalan Raya Cijayanti, lebih tepat nya di jalan Raya Joglo Kp. Babakan RW 006 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/09/2023).
Kegiatan ini dilakukan di Jalan Raya Joglo Kp. Babakan RW 06, karena lokasi yang dijadikan operasi giat bersih-bersih ini memang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu kegiatan ini dilakukan agar masyarakat sekitar sadar terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Saat dihubungi via chat whatsApp Mulyadi Samsu, S.Si Kepala Dusun I Desa Cijayanti menyampaikan ke awak media, bahwa hari ini (Sabtu , 23 September 2023) mengadakan kegiatan bersih-bersih sampah sepanjang Jalan Raya Cijayanti, lebih tepat nya di Jalan Raya Joglo Kp. Babakan RW 006. Kegiatan ini di gagas berkat kerjasama Pemerintah Desa Cijayanti dengan Gerakan Indonesia Membangun Desa, yang di kerjasamakan dengan pengurus kelembagaan yang ada di Desa (BPD, LPM, Bumdes Cijayanti Adiluhung dan Satgas PB. Jayanti Satria Bakti) serta Pengurus yang ada di wilayah, yaitu pak RW dan pengurus nya, pak RT dan pengurus serta masyarakat pegiat sosial di wilayah, hadir juga Babinsa Desa Cijayanti, Babinmas Desa Cijayanti dan Babinsatpol PP Desa Cijayanti.
Kegiatan ini juga di suport beberapa pelaku usaha yang berdekatan dengan lokasi kegiatan, seperti Bell’s Place Hotel, PT. Sinarmas dan PT di pembangunan proyek SCM Joglo.
“Alhamdulillah semuanya kompak dan bisa bekerjasama dengan baik sehingga sampah yang ada di pinggir jalan dapat kami bersihkan yang di kirim ke Produksi sampah Bumdes Jayanti Adiluhung, kurang lebih ada 10 (sepuluh) mobil kecil sampah kami kirim ke pengolahan sampah Bumdes,” Ucapnya.
“Kedepan harapan kami semuanya, warga masyarakat dan masyarakat pelaku usaha untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi. Buang sampah bisa di kerjasamakan dengan Bumdes atau pengelola Sampah di wilayah bersama ketua RT dan RW setempat sehingga lingkungan kita menjadi bersih, nyaman dan yang terpenting jauh dari sumber penyakit yang di sebabkan sampah,” Harapnya.
Dirinya menjelaskan, kegiatan ini dilakukan agar terus menyadarkan masyarakat sekitar untuk peduli terhadap lingkungan. Terlebih agar tidak membuang sampah sembarangan karena memberikan dampak tidak baik bagi lingkungan maupun manusia
“Kami ucapakan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam kegiatan ini, dan mohon kerjasama juga dari seluruh masyarakat Desa Cijayanti untuk menjaga lingkungan sekitar kita. Mari kita jadikan Desa Cijayanti yang maju, yang Mandiri dan tentunya bersih serta nyaman,” Tutupnya.
“Dengan ada nya kegiatan pembersihan sampah di area joglo yang di ikuti olehpara pengurus RT dan Mahasiswa . Di ikuti oleh perusahaan sekitar seperti Bell’s Place, . SCTV dan Sinarmas. Menjadikan ajang silaturohmi yang sangat baik.” Kata Ajo Pengurus RT 03 RW 06 yang ikut dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh H. Ahmad Paojan, S.Kep Kepala Desa Cijayanti, Komarudin, S.Ap Sekdes, Mulyadi Samsu, S.Si, BPD, LPM, Bumdes Cijayanti Adiluhung, Satgas PB Jayanti Satria Bakti, Babinsa Desa Cijayanti, Babinmas Desa Cijayanti, Babinsatpol PP Desa Cijayanti, Pengurus RW, Pengurus RT, Perwakilan Pelaku usaha dari Bell’s Place Hotel, PT. Sinarmas, Proyek SCM Joglo, Masyarakat Penggiat Sosial dan Warga sekitarnya.
Ditempat terpisah, Nimbrod Rungga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah dengan sembarangan.
“Kamis 21/9/2023 saya menyaksikan sendiri Masyarakat yang membuang sampah sembarang yang kena ott petugas DLH dan Satpol PP menjalani sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketentuan umum Nomor 4 Tahun 2015 (pasal 9 ayat 2)”imbuhnya
Dalam berbagai media sosialisasi pemerintah kabupaten melalui DLH dengan tegas akan memberikan sanksi bagi para pelanggar. Dalam larangan itu ditekankan bahwa ” Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarang di wilayah kabupaten Bogor dengan sanksi Denda 50 juta dan Penjarah 3 Bulan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2015 Pasal 9 ayat 2″ kutipnya.
Nimbrod mengajak agar kita semua sadar bahwa membuang sampah sembarang pasti akan berakibat pada warga sendiri, lingkungan menjadi cercemar sehingga bisa berakibat pada kesehatan masyarakat itu sendiri, hal sebaliknya budaya lingkungan bersih pasti lingkungan menjadi asri, bersih dan sejuk.
“Jadi masyarakat jangan lagi buang sampah sembarang, marilah kita jaga lingkungan secara bersama-sama dengan tidak membuang sampah sembarang, buanglah pada tempat yang seharusnya, lingkungan sehat warga sehat” ajaknya (Red/Suyatno)