Home / Bogor

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:11 WIB

APANG APM : MENYEMBUNYIKAN, MENUTUPI, MENGHILANGKAN DAN/ATAU MEMUSNAHKAN DOKUMEN PUBLIK BISA DIPIDANAKAN

Bogor, JURNALISWARGA.ID- Banyak Disyalir Pemerintah Desa Suka Menutupi Dokumen tentang Desa, Apalagi Mengenai Pertanahan sangat Riskan, Aktivis Pemerhati Masyarakat Bang Apang yang kenal suka mengkritisi Aturan yang banyak di setiap dari Desa sampai tingkat Kepala Daerah sangat Miris banyak penyimpangan dalam hal Kepentingan Pribadi, di Jumpai awak media di Sekertarian Aktivis Peduli warga Bogor yang berada di Cibinong , Kab Bogor. Kamis ( 28/10/2022).

Hal Semistinya Keterbukaan publik sangat penting sesuai UU KIP, “Apang survey kelapangan sering menemukan kasus seperti Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnahkan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana,”Ungkap.

Hal ini dapat kita merujuk pada:

  1. Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
  2. UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  3. Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:  Wakasad Kunjungi Lokasi TMMD

Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:

  1. Pemerintah Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa
  3. Badan Kerjasama Desa
  4. Badan Usaha Milik Desa
Baca Juga:  Pemilu 2024 Di Depan Mata, Kapolres Konsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 - 2024

Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:

  1. Peraturan Desa
  2. Peraturan Kepala Desa
  3. Peraturan Bersama Kepala Desa
  4. Keputusan Kepala Desa
  5. Buku Tanah Desa
  6. Buku Data Aset Desa
  7. Buku Data Inventaris Desa
  8. Dokumen Keuangan Desa
  9. Surat berharga milik desa
  10. Data lahan masyarakat, seperti Persil, PPB, dokumen Batas-batas Lahan Warga, dll
  11. Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.

Bila ini dilakukan, maka  berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya.

Hal ini Masyarakat harus di berikan edukasi pemahaman hukum dan hak-hak warga agar mengerti, Kedepan Aktvis Pemerhati Masyakat Bogor akan Road show membuat program untuk memberikan Edukasi tentang Aturan dan Hukum yang ada papar Apang..

Reporter : Zefferi

Share :

Baca Juga

Bogor

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Kepolisian

Kapolres Bogor Lakukan Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Gedung Utama Polres Bogor di Mulai

Bogor

LOWONGAN KERJA HOTEL CHEVILLY RESORT & CAMP CIAWI BOGOR

Bogor

Warga Desa Lulut Pertanyakan Proses Pengukuran Ulang Lahan Yang Dimilikinya

Bogor

Bahas Renja 2023, Komisi I Gelar Rapat Kerja Dengan Seluruh Camat

Bogor

Dadang Siap Maju Di Pilkades Desa Sinarsari Kecamatan Dramaga

Bogor

KICK OFF KAMPANYE PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA DI KAB. BOGOR 2023

Bogor

Latihan Bersama Relawan 1 2021 di Buka Ponco Sugianto
Lewat ke baris perkakas