Home / Bogor

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:11 WIB

APANG APM : MENYEMBUNYIKAN, MENUTUPI, MENGHILANGKAN DAN/ATAU MEMUSNAHKAN DOKUMEN PUBLIK BISA DIPIDANAKAN

Bogor, JURNALISWARGA.ID- Banyak Disyalir Pemerintah Desa Suka Menutupi Dokumen tentang Desa, Apalagi Mengenai Pertanahan sangat Riskan, Aktivis Pemerhati Masyarakat Bang Apang yang kenal suka mengkritisi Aturan yang banyak di setiap dari Desa sampai tingkat Kepala Daerah sangat Miris banyak penyimpangan dalam hal Kepentingan Pribadi, di Jumpai awak media di Sekertarian Aktivis Peduli warga Bogor yang berada di Cibinong , Kab Bogor. Kamis ( 28/10/2022).

Hal Semistinya Keterbukaan publik sangat penting sesuai UU KIP, “Apang survey kelapangan sering menemukan kasus seperti Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnahkan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana,”Ungkap.

Hal ini dapat kita merujuk pada:

  1. Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
  2. UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  3. Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:  Kapolres Bogor Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:

  1. Pemerintah Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa
  3. Badan Kerjasama Desa
  4. Badan Usaha Milik Desa
Baca Juga:  Polres Bogor Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan BBM

Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:

  1. Peraturan Desa
  2. Peraturan Kepala Desa
  3. Peraturan Bersama Kepala Desa
  4. Keputusan Kepala Desa
  5. Buku Tanah Desa
  6. Buku Data Aset Desa
  7. Buku Data Inventaris Desa
  8. Dokumen Keuangan Desa
  9. Surat berharga milik desa
  10. Data lahan masyarakat, seperti Persil, PPB, dokumen Batas-batas Lahan Warga, dll
  11. Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.

Bila ini dilakukan, maka  berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya.

Hal ini Masyarakat harus di berikan edukasi pemahaman hukum dan hak-hak warga agar mengerti, Kedepan Aktvis Pemerhati Masyakat Bogor akan Road show membuat program untuk memberikan Edukasi tentang Aturan dan Hukum yang ada papar Apang..

Reporter : Zefferi

Share :

Baca Juga

Bogor

Danrem 061/Sk Suport Vaksinasi Kolaborasi Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor Dengan Satgas Covid-19

Bogor

Hari Satu Kebaikan Polsek Cibinong Lakukan Kegiatan Jumat Bersih

Bogor

Adanya Alih Fungsi Lahan, Banjir Bandang Mengancam Warga Curug Nangka

Bogor

Polsek Leuwiliang Polres Bogor Amankan Pelaku Pemerasan Berkedok Sebagai Awak Media

Bogor

Rumah Roboh Diterjang Angin Puting Beliung di Cijeruk Bogor

Bogor

Seorang Terduga Pelaku Curanmor Tertangkapn Warga, Pihak Kepolisian Lakukan Penyidikan

Bogor

Posyandu Tulip Perum Permata Bintang Gelar Giat Bulan Imunisasi Anak Nasional

Bogor

AIPBR Gelar Santunan Yatim Sekaligus Deklarasi Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus 2022-2026
Lewat ke baris perkakas