Bogor, JURNALISWARGA.ID- Banyak Disyalir Pemerintah Desa Suka Menutupi Dokumen tentang Desa, Apalagi Mengenai Pertanahan sangat Riskan, Aktivis Pemerhati Masyarakat Bang Apang yang kenal suka mengkritisi Aturan yang banyak di setiap dari Desa sampai tingkat Kepala Daerah sangat Miris banyak penyimpangan dalam hal Kepentingan Pribadi, di Jumpai awak media di Sekertarian Aktivis Peduli warga Bogor yang berada di Cibinong , Kab Bogor. Kamis ( 28/10/2022).
Hal Semistinya Keterbukaan publik sangat penting sesuai UU KIP, “Apang survey kelapangan sering menemukan kasus seperti Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnahkan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana,”Ungkap.
Hal ini dapat kita merujuk pada:
- Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
- UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
- Badan Kerjasama Desa
- Badan Usaha Milik Desa
Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:
- Peraturan Desa
- Peraturan Kepala Desa
- Peraturan Bersama Kepala Desa
- Keputusan Kepala Desa
- Buku Tanah Desa
- Buku Data Aset Desa
- Buku Data Inventaris Desa
- Dokumen Keuangan Desa
- Surat berharga milik desa
- Data lahan masyarakat, seperti Persil, PPB, dokumen Batas-batas Lahan Warga, dll
- Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.
Bila ini dilakukan, maka berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya.
Hal ini Masyarakat harus di berikan edukasi pemahaman hukum dan hak-hak warga agar mengerti, Kedepan Aktvis Pemerhati Masyakat Bogor akan Road show membuat program untuk memberikan Edukasi tentang Aturan dan Hukum yang ada papar Apang..
Reporter : Zefferi