APANG APM : MENYEMBUNYIKAN, MENUTUPI, MENGHILANGKAN DAN/ATAU MEMUSNAHKAN DOKUMEN PUBLIK BISA DIPIDANAKAN

Bogor, JURNALISWARGA.ID- Banyak Disyalir Pemerintah Desa Suka Menutupi Dokumen tentang Desa, Apalagi Mengenai Pertanahan sangat Riskan, Aktivis Pemerhati Masyarakat Bang Apang yang kenal suka mengkritisi Aturan yang banyak di setiap dari Desa sampai tingkat Kepala Daerah sangat Miris banyak penyimpangan dalam hal Kepentingan Pribadi, di Jumpai awak media di Sekertarian Aktivis Peduli warga Bogor yang berada di Cibinong , Kab Bogor. Kamis ( 28/10/2022).

Hal Semistinya Keterbukaan publik sangat penting sesuai UU KIP, “Apang survey kelapangan sering menemukan kasus seperti Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnahkan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana,”Ungkap.

Hal ini dapat kita merujuk pada:

  1. Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
  2. UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  3. Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:  Persiapan HUT RI Ke-77, Tumbuhkan Rasa Persaudaraan Babinsa Dan Warga Lewat Karya Bhakti

Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:

  1. Pemerintah Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa
  3. Badan Kerjasama Desa
  4. Badan Usaha Milik Desa
Baca Juga:  Polsek Kemang Lakukan Giat Patroli HOT SPOT Atisipasi Sahur On The Road ( SOTR) 2023 Akan Adanya Aksi Tawuran

Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:

  1. Peraturan Desa
  2. Peraturan Kepala Desa
  3. Peraturan Bersama Kepala Desa
  4. Keputusan Kepala Desa
  5. Buku Tanah Desa
  6. Buku Data Aset Desa
  7. Buku Data Inventaris Desa
  8. Dokumen Keuangan Desa
  9. Surat berharga milik desa
  10. Data lahan masyarakat, seperti Persil, PPB, dokumen Batas-batas Lahan Warga, dll
  11. Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.

Bila ini dilakukan, maka  berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya.

Hal ini Masyarakat harus di berikan edukasi pemahaman hukum dan hak-hak warga agar mengerti, Kedepan Aktvis Pemerhati Masyakat Bogor akan Road show membuat program untuk memberikan Edukasi tentang Aturan dan Hukum yang ada papar Apang..

Reporter : Zefferi

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT