Home / Bogor

Senin, 25 April 2022 - 19:05 WIB

Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

JURNALISWARGA.ID, HUMPROPUB – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket ini, tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang membatasi jumlah minimarket di suatu wilayah berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota. Sehingga, saat ini muncul wacana penerbitan moratorium perizinan minimarket di Kota Bogor.

Wacana ini pun mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Menurutnya, perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor. Sehingga, persaingan usaha bisa lebih sehat.

“Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi crowded dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup,” ujar Atang.

Baca Juga:  KSAU Resmikan Base Ops Lanud Sultan Hasanuddin, Pangdam XIV/Hsn Harap Dapat Meningkatkan Kontribusi Dalam Melaksanakan Tugas Dan Misi Negara

Pria yang akrab disapa Kang Atang ini juga menilai perlu adanya support sistem bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket ditengah pemukiman masyarakat, maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya.

Tak hanya itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan. Sebab, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Saya kira, kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor. Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin. Peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab. Termasuk pula kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM,” tegasnya.

Baca Juga:  M. Hasani, ST, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Tinjau Lokasi Proyek TPT Mangkrak di Desa Sukadamai

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor saat ini belum ada payung hukum yang secara tegas mengaturnya.

Namun, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum sejak tahun 2019.

“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda,” ujar Alma.

“Ini momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan,” pungkasnya.(Red*)

Share :

Baca Juga

Bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Pinjol, Yang Akibatkan Kerugian Hingga 2,3 Milyar

Bogor

Alami Serangan Jantung Seorang Pria Meninggal Dunia di Dalam Mobil, Pihak Kepolisian Lakukan Evakuasi

Bogor

Pangdam XII/Tpr Pimpin PAM VVIP, Agenda Wakil Presiden di Kalbar Berlangsung Aman dan Lancar

Bogor

Ketua Yayasan Muztahidin Al-Ayubi Resmikan Gedung Boash Convention Centre Dan Masjid Hajar Al Muztahid

Bogor

Farah Nuriza Amelia Stimulasi Anak Muda Lampung Tiru Etos Belajar dan Bisnis Pemuda Shanghai

Bogor

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Bogor

Polres Bogor Terus Bersinergi Bersama Instansi Terkait Cari Korban Longsor Akibat Gempa Bumi di Cugenang Cianjur

Bogor

Hari Lahirnya Pemuda Pancasila Yang Ke 63, PAC Dramaga Adakan Tasyakuran
Lewat ke baris perkakas