Home / Nasional

Kamis, 21 April 2022 - 20:24 WIB

Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Sidang, Presidum Nasional BEM PTNU : Sebaiknya beliau di Nonaktifkan.

JURNALISWARGA.ID, Presidium Nasional BEM PTNU Wahyu Al-Fajri meminta Politisi PDIP yang juga Bendahar Umum PBNU tersebut, sebaiknya di Nonaktifkan.

Ini akan menjadi bola liar yang berdampak buruk kedepan. Beliau sebagai Bendahara Umum PBNU seharusnya menghadapi panggilan persidangan tersebut. Sambung Wahyu.

Wahyu juga menyinggung dampak dari hal tersebut terhadap PBNU.

Sekali lagi tentu saya ingin katakan bahwa ini akan menjadi bomerang dan sangat berbahaya untuk PBNU, lebih-lebih beliau seorang Bendahara Umumnya. Jelas, asumsi masyarakat akan sangat buruk nantinya. Dan ini yang kita harus jaga, untuk kemaslahatan bersama solusinya tadi itu, beliau segera di Nonaktifkan dulu sampai masalahnya benar-benar selesai. Sehingga ini tidak akan manjadi bulan-bulanan untuk PBNU. Tegas Wahyu.

Baca Juga:  Rumah Roboh Diterjang Angin Puting Beliung di Cijeruk Bogor

Seperti yang kita ketahui bahwa Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi trending topik di media sosial twitter, karena tidak hadir dalam panggilan ke 4 sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Bendahara Umum PBNU Dipanggil Terkait Kasus Izin Tambang Kalsel
Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Baca Juga:  Ajarkan Tentang Kebersihan, Babinsa Bersama Mahasiswa KKN dan Warga Benahi Kantor Lurah

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.

Share :

Baca Juga

Nasional

Hari Pertama Lebaran 2023, Presiden Jokowi Silaturahmi Dengan Menhan

Daerah

Peresmian Kodim 1431/Bombana, Pangdam XIV/Hsn : Kehadiran Kodim Baru Menambah Kekuatan Sinergitas Dan Kualitas Kinerja Bukan Menambah Beban Serta Menghambat Jalannya Kegiatan Pemilu

Nasional

Bertemu Kader PDIP di Jateng, Puan Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Nasional

Presiden Berikan Tambahan Modal bagi Pedagang di Pasar Baru Tanjung Enim

Sekretariat Kepresidenan

Presiden Jokowi Terima Komite Festival Film Indonesia

Nasional

Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan

Desa / Kelurahan

Wujud Berkah Ramadhan, Babinsa Kodim 1417/Kendari Bagikan Takjil Kepada Warga

Sekretariat Kepresidenan

Putri Ariani Peraih Golden Buzzer AGT 2023 Di Sambut Presiden Jokowi Di Istana Merdeka Jakarta
Lewat ke baris perkakas