Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Sidang, Presidum Nasional BEM PTNU : Sebaiknya beliau di Nonaktifkan.

JURNALISWARGA.ID, Presidium Nasional BEM PTNU Wahyu Al-Fajri meminta Politisi PDIP yang juga Bendahar Umum PBNU tersebut, sebaiknya di Nonaktifkan.

Ini akan menjadi bola liar yang berdampak buruk kedepan. Beliau sebagai Bendahara Umum PBNU seharusnya menghadapi panggilan persidangan tersebut. Sambung Wahyu.

Wahyu juga menyinggung dampak dari hal tersebut terhadap PBNU.

Sekali lagi tentu saya ingin katakan bahwa ini akan menjadi bomerang dan sangat berbahaya untuk PBNU, lebih-lebih beliau seorang Bendahara Umumnya. Jelas, asumsi masyarakat akan sangat buruk nantinya. Dan ini yang kita harus jaga, untuk kemaslahatan bersama solusinya tadi itu, beliau segera di Nonaktifkan dulu sampai masalahnya benar-benar selesai. Sehingga ini tidak akan manjadi bulan-bulanan untuk PBNU. Tegas Wahyu.

Baca Juga:  Penerbangan Internasional Dibuka, Presiden Pastikan Kesiapan Seluruh Aspek di Bali

Seperti yang kita ketahui bahwa Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi trending topik di media sosial twitter, karena tidak hadir dalam panggilan ke 4 sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Bendahara Umum PBNU Dipanggil Terkait Kasus Izin Tambang Kalsel
Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Baca Juga:  Bakti Sosial Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Bagikan Pakaian Kepada Anak Sekolah Dan Masyarakat

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT