Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Sidang, Presidum Nasional BEM PTNU : Sebaiknya beliau di Nonaktifkan.

JURNALISWARGA.ID, Presidium Nasional BEM PTNU Wahyu Al-Fajri meminta Politisi PDIP yang juga Bendahar Umum PBNU tersebut, sebaiknya di Nonaktifkan.

Ini akan menjadi bola liar yang berdampak buruk kedepan. Beliau sebagai Bendahara Umum PBNU seharusnya menghadapi panggilan persidangan tersebut. Sambung Wahyu.

Wahyu juga menyinggung dampak dari hal tersebut terhadap PBNU.

Sekali lagi tentu saya ingin katakan bahwa ini akan menjadi bomerang dan sangat berbahaya untuk PBNU, lebih-lebih beliau seorang Bendahara Umumnya. Jelas, asumsi masyarakat akan sangat buruk nantinya. Dan ini yang kita harus jaga, untuk kemaslahatan bersama solusinya tadi itu, beliau segera di Nonaktifkan dulu sampai masalahnya benar-benar selesai. Sehingga ini tidak akan manjadi bulan-bulanan untuk PBNU. Tegas Wahyu.

Baca Juga:  Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

Seperti yang kita ketahui bahwa Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi trending topik di media sosial twitter, karena tidak hadir dalam panggilan ke 4 sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Bendahara Umum PBNU Dipanggil Terkait Kasus Izin Tambang Kalsel
Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Baca Juga:  Sekjen Apkasi: Perolehan Pajak Perkebunan Tergantung Kantor Pusat, Tidak Adil Bagi Pemerintah Daerah

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wamen Nezar Patria Ingatkan Bahaya “Penjajahan Algoritma”, Generasi Muda Diminta Kuasai Teknologi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengingatkan generasi muda Indonesia untuk waspada terhadap ancaman baru di era digital berupa “penjajahan...

FPPI Kaltim dan Komnas HAM RI Cek Koordinat Lahan KT CAL, Sengketa dengan PT GAM Memanas 2026

BALIKPAPAN, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali memanas setelah Forum...

BPI KPNPA Bogor Raya Soroti Dugaan Penyimpangan DPRD Kabupaten Bogor, Desak APH Bertindak Tegas 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya melontarkan kritik tajam terhadap kinerja...

Kemenko PMK Perkuat Budaya Tangguh Bencana Lewat Program SPAB di Yogyakarta 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat budaya sadar dan tangguh bencana di lingkungan pendidikan. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),...

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Protein Nasional Lewat Tambak Udang Produktif di Kebumen 2026

KEBUMEN, JURNALISWARGA.ID – Presiden RI Prabowo Subianto terus memperkuat program ketahanan pangan nasional dengan mendorong swasembada protein melalui pengembangan tambak udang produktif berbasis kawasan....

 

ARTIKEL TERKAIT