Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Sidang, Presidum Nasional BEM PTNU : Sebaiknya beliau di Nonaktifkan.

JURNALISWARGA.ID, Presidium Nasional BEM PTNU Wahyu Al-Fajri meminta Politisi PDIP yang juga Bendahar Umum PBNU tersebut, sebaiknya di Nonaktifkan.

Ini akan menjadi bola liar yang berdampak buruk kedepan. Beliau sebagai Bendahara Umum PBNU seharusnya menghadapi panggilan persidangan tersebut. Sambung Wahyu.

Wahyu juga menyinggung dampak dari hal tersebut terhadap PBNU.

Sekali lagi tentu saya ingin katakan bahwa ini akan menjadi bomerang dan sangat berbahaya untuk PBNU, lebih-lebih beliau seorang Bendahara Umumnya. Jelas, asumsi masyarakat akan sangat buruk nantinya. Dan ini yang kita harus jaga, untuk kemaslahatan bersama solusinya tadi itu, beliau segera di Nonaktifkan dulu sampai masalahnya benar-benar selesai. Sehingga ini tidak akan manjadi bulan-bulanan untuk PBNU. Tegas Wahyu.

Baca Juga:  Wakapolres Konsel Giat Curhat Dan Ngopi Bareng Masyarakat Desa Watumeeto Kecamatan Lainea

Seperti yang kita ketahui bahwa Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi trending topik di media sosial twitter, karena tidak hadir dalam panggilan ke 4 sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Bendahara Umum PBNU Dipanggil Terkait Kasus Izin Tambang Kalsel
Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Baca Juga:  Kemdiktisaintek Perkuat Karier Dokter Pendidik Klinis, Publik Apresiasi Aturan Baru Dosen Tetap Dokdiknis 2026

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Pimpin Paripurna, APBD 2025 Disetujui Secara Akuntabel

JURNALISWARGA.ID | Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan...

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

 

ARTIKEL TERKAIT