BPI KPNPA RI Angkat Bicara”Minta Kapolresta Pati Tidak Menutup Mata Dengan Segera Mengusut Dan Menangkap Dugaan Oknum Penambang Galian C di Pucakwangi Pati Jawa Tengah

Jakarta, MGA – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Kapolresta Pati untuk segera sikapi adanya aduan masyarakat terkait Galian C yang tak berijin karena dianggap sudah merugikan Negara dan merusak lingkungan.Sabtu (15 /10/2022).

Dengan Viralnya berita yang di unggah di Medsos salah satunya dari media Cetak & Online Global Investigasinews.Com dan juga ada beberapa dari Media online lain nya

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar angkat bicara tentang hal itu” diri nya meminta kepada Kapolresta Pati AKBP Cristian Tobing untuk segera mengusut tuntas dan tidak melakukan pembiaran adanya Galian C yang sedang marak dengan modus pemerataan tanah dilakukan para Oknum pelaku yang belum juga tersentuh hukum dalam melakukan hal tersebut.”ungkap Kang Tb. Sukendar

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Perang Rusia Vs Ukraina. Perspektif Intelijen Strategis' 2023

Kapolres pasti Sudah jelas mengetahui komitmen kapolri melalui siaran pers, untuk menindak segala jenis kegiatan  yang  melawan hukum dan penyakit masyarakat seperti, judi, ilegal mining, ilegal loging, ilegal fising, dan semua yang berkaitan dengan kegiatan yang melawan hukum” ucapnya.

Baca Juga:  Kodim Sragen - Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Pagak Giat Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal
Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah” pungkasnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bang Rius Menggema di Dunia Hukum, Advokat Petarung yang Berani Lawan Ketidakadilan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Nama Arce Sagitarius atau yang dikenal luas dengan sapaan “Bang Rius” kini menjadi salah satu figur advokat yang paling diperhitungkan di...

IRRI Puji Indonesia, Swasembada Pangan Jadi Fondasi Pertanian Modern Asia 2026

SURABAYA, JURNALISWARGA,ID – Capaian swasembada pangan Indonesia kembali mendapat pengakuan internasional. International Rice Research Institute memberikan apresiasi terhadap keberhasilan pemerintah Indonesia meningkatkan produksi beras...

Pendidikan Jadi Pilar Strategis, Kemdiktisaintek Perkuat Agenda Riset Nasional 2045

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia dengan menempatkan sektor pendidikan...

Meutya Hafid Tegaskan Balmon Jadi Garda Terdepan Jaga Konektivitas Nasional 2026

MEDAN, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat transformasi digital nasional hingga ke daerah melalui penguatan peran Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) sebagai ujung...

Rudy Susmanto Tegas Perangi Narkoba, ASN Terlibat Siap Dijatuhi Sanksi 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda serta mewujudkan pemerintahan yang...

 

ARTIKEL TERKAIT