Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota di lingkungan Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Saya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Pasangkayu dan memproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (3/7/2026).

Desakan tersebut menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Polres Pasangkayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, seorang anggota polisi diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian wajah dan sejumlah memar di tubuh setelah diduga mendapat tindakan kekerasan dari atasannya.

Baca Juga:  Polres Bogor Respon Aduan Warga Cilebut Terkait Aksi Tawuran di Program Jum’at Curhat 2023

Sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa setelah insiden tersebut, korban diduga sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu. Informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Rahmad Sukendar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, serta perlindungan terhadap setiap anggotanya.

Baca Juga:  Publik Kawal Independensi Seleksi Terbuka Calon Anggota BNSP 2023-2028

“Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Semua anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Polda Sulawesi Barat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan tersebut benar terjadi. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dana konsinyasi proyek Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) dengan Nomor Perkara 783/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel masih terus...

Tiga Orang Tewas dalam Kebakaran Pulogadung, Josephine Simanjuntak Turun Langsung ke Lokasi

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak, meninjau lokasi kebakaran maut yang menghanguskan rumah tinggal, warung Tegal (warteg), dan toko...

Mukhlis Basri Apresiasi Perjuangan Keluarga Siswa Kembar Lolos UI 2026

BEKASI, JurnalisWarga.id – Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Mukhlis Basri, memberikan apresiasi atas perjuangan keluarga Tambat Satria yang berhasil mengantarkan dua putri kembarnya...

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan 2026

JurnalisWarga.id | Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang...

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang...

 

ARTIKEL TERKAIT