Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota di lingkungan Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Saya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Pasangkayu dan memproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (3/7/2026).

Desakan tersebut menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Polres Pasangkayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, seorang anggota polisi diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian wajah dan sejumlah memar di tubuh setelah diduga mendapat tindakan kekerasan dari atasannya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Semangat Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan dan Persatuan di Kabupaten Bogor 2026

Sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa setelah insiden tersebut, korban diduga sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu. Informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Rahmad Sukendar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, serta perlindungan terhadap setiap anggotanya.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Dihina di Depan KBRI London, Rahmad Sukendar Ancam Aksi Demo di Kedubes Inggris

“Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Semua anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Polda Sulawesi Barat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan tersebut benar terjadi. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

Bupati Bogor: Sinergi Polri dan Pemkab Kunci Jaga Keamanan Daerah 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan kunci utama dalam...

 

ARTIKEL TERKAIT