BPI KPNPA RI Siap Gelar Aksi di Kejagung, Desak Atensi Khusus Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 kian memanas. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) memastikan akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut perhatian dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), atas mandeknya penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Sebelumnya, Ketua Umum BPIKPNPARI, Tb. Rahmad Sukendar, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (hari ini) guna mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Padahal ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini didiamkan atau dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad Sukendar di hadapan jajaran Kejati Jabar.

Rahmad menegaskan, laporan pengaduan yang telah lama disampaikan BPI KPNPA RI hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penegakan hukum, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kegelisahan di tengah masyarakat.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.

Baca Juga:  Gubernur Agus Fatoni Serahkan Surat Tugas Plt Bupati OKI kepada Dja’far Shodiq 2023

Namun demikian, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses penyidikan. Hal ini disebabkan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara, serta tahapan teknis expose perkara yang belum rampung.

BPI KPNPA RI menilai alasan tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda keadilan. Karena itu, aksi damai di Kejaksaan Agung menjadi langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT