RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun kejahatan terorganisir. Negara memang harus memiliki instrumen hukum yang mampu merampas hasil kejahatan agar para pelaku tidak terus menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset merupakan sebuah kebutuhan.

Namun, sejarah mengajarkan satu pelajaran penting: setiap kewenangan yang besar selalu membawa potensi penyalahgunaan yang besar pula. Karena itu, publik tidak boleh hanya terpukau oleh semangat …
[18.52, 2/7/2026] citizen Jurnalist: Siap, masih di rumah duka.
[18.55, 2/7/2026] +62 896-3004-4419: RUU Perampasan Aset di Persimpangan: Instrumen Antikorupsi atau Celah Penyalahgunaan Wewenang?

Catatan Ismail, S.Pd., M.M

Peneliti LP3M Isra Foundation dan Cendekiawan Gibran Holic

Korupsi telah lama menjadi musuh utama bangsa. Nilai kerugian negara yang terus membengkak, praktik pencucian uang yang semakin canggih, hingga sulitnya mengembalikan aset hasil kejahatan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia membutuhkan instrumen yang lebih efektif. Dalam konteks inilah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hadir sebagai harapan baru untuk memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi dan mengembalikan hak negara yang selama ini dirampas.

Namun, sebuah negara hukum tidak boleh hanya berpijak pada tujuan yang mulia. Ia juga harus memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada negara memiliki batas yang tegas. Sebab, sejarah membuktikan bahwa kekuasaan tanpa kontrol selalu mengandung risiko penyalahgunaan.

Inilah titik persimpangan yang sedang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, publik menginginkan koruptor tidak lagi menikmati hasil kejahatannya. Di sisi lain, publik juga tidak menghendaki lahirnyab aturan yang dapat membuka ruang tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi ke-50 Korpri, Korpri Unit TNI AD Gelar Syukuran

Persoalan pertama terletak pada **luasnya kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, hingga mengajukan perampasan aset. Kewenangan tersebut memang diperlukan untuk mengejar aset hasil tindak pidana. Namun, tanpa parameter hukum yang rinci, kewenangan itu dapat menimbulkan multitafsir. Dalam negara demokrasi, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga pada kepastian bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan bukti yang memadai dan melalui proses peradilan yang adil.

Persoalan kedua menyangkut jaminan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas batas antara kekayaan yang sah dan aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Ketidakjelasan norma dapat menimbulkan ketidakpastian, yang pada akhirnya mengurangi kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha terhadap sistem hukum.

Persoalan ketiga adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam praktiknya, aset sering kali berkaitan dengan keluarga, ahli waris, mitra usaha, kreditur, maupun pemegang saham yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana. Regulasi yang baik harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengorbankan hak-hak mereka yang tidak bersalah.

Selanjutnya, perhatian juga harus diarahkan pada mekanisme pengelolaan aset sitaan. Aset yang telah disita bukan sekadar barang bukti, melainkan kekayaan yang harus dijaga nilainya hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Tanpa sistem pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, aset tersebut berpotensi mengalami penyusutan nilai, salah urus, bahkan memunculkan persoalan hukum baru.

Yang tidak kalah penting adalah mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan yang independen. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat, melainkan bagian dari prinsip checks and balances yang menjadi ciri negara hukum modern. Kewenangan yang kuat harus selalu berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat.

Baca Juga:  Bentrokan di PT KCMU Pesisir Barat Lampung, Warga Alami Luka Bacok 2023

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan sekadar perdebatan tentang bagaimana mengambil kembali hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan ujian bagi komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Negara yang kuat bukanlah negara yang dapat mengambil hak warga dengan mudah, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
Publik tentu berharap RUU ini menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi. Namun harapan itu hanya akan terwujud apabila setiap norma dirumuskan secara cermat, setiap kewenangan dibatasi secara proporsional, dan setiap tindakan negara dapat diuji di hadapan hukum.

Koruptor memang harus dimiskinkan. Aset hasil kejahatan memang harus dikembalikan kepada negara. Akan tetapi, semangat memberantas korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi prinsip-prinsip negara hukum. Sebab, ketika hukum kehilangan keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan.

RUU Perampasan Aset harus menjadi simbol keberanian negara melawan kejahatan, bukan simbol meluasnya kewenangan tanpa batas. Di titik itulah kualitas demokrasi dan supremasi hukum Indonesia benar-benar dipertaruhkan.

Penulis : Ismail, S.Pd., M.M.Peneliti LP3M Isra Foundation dan Cendekiawan Gibran Holic

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

Bupati Bogor: Sinergi Polri dan Pemkab Kunci Jaga Keamanan Daerah 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan kunci utama dalam...

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Calon Tunggal dan Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK 2026

SUMEDANG, JURNALISWARGA.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni...

DPRD Josephine Simanjuntak Tampung Keluhan Janda Pengemudi Ojol, Pendidikan Anak dan Perlindungan Sosial Jadi Sorotan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C, Josephine Simanjuntak, menerima aspirasi para janda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Posko...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna Raperda APBD 2025

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Ketua DPRD Kabupaten Bogor memimpin Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...

 

ARTIKEL TERKAIT