KENDARI (JW) – Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan jajaran Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari gegara ditemukan Tiga (3) Unit Sepeda Motor yang tidak dapat memperlihatkan Bukti Pembeliannya.
Dari Keterangan Tertulis Polresta Kendari yang diterima Media Jurnaliswarga.id pada Senin (22/05/2023), dijelaskan bahwa Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Ridwan alias Midung (30), Warga Lrg. Reparasi, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ridwan alias Midung (30) diduga telah melakukan Tindak Pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Komplek BTN Alam Sabila 1 Blok A. No. 4, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 lalu.
Tersangka ditangkap berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Lima (5) Tahun Penjara.
Kejadian Awal dijelaskan saat Korban menyimpan Sepeda Motornya di Teras Rumahnya namun lupa mengunci Stang Motor. Selanjutnya pada Pagi Hari Besoknya, yakni pada Hari Kamis tanggal 22 September 2022, sekitar pukul 07.00 Wita, saat Korban akan ke Kantor tidak Melihat lagi Kendaraannya di Tempat Parkir.
Setelah itu, Korban meminta tolong kepada Tetangganya untuk membuka CCTV nya dan dalam Rekaman CCTV tersebut terlihat sekitar Pukul 01.03 Wita seseorang membawa Sepeda Motornya.
Setelah Penyidik menemukan Bukti Permulaan yang cukup, Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan Pencarian terhadap Tersangka sejak Pelaporan dan setelah Lokasi Tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Tersangka di Masjid MTS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Saat Tersangka diamankan, Dalam Penguasaannya juga terdapat Dua (2) Sepeda Motor Lain yang menurut Tersangka kalau itu Hasil Pembelian di KJB (Kendari Jual Beli) namun tidak dapat memperlihatkan Bukti Pembeliannya. Kuat dugaan kalau Sepeda motor tersebut juga merupakan Barang Hasil Curian.
Sementara Barang Bukti yang diamankan yakni Satu (1) Unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio dengan Nomor Polisi (Nopol) B 3307 CNP. (*)
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).