Sukabumi, Jurnaliswarga.id – Terkadang Jabatan yang melekat pada seseorang bisa membuat gelap mata,yang seharusnya seorang pejabat melekat hak dan kewajiban juga bisa menjalankan sumpah jabatannya untuk bisa memegang amanah dan taat akan hukum. (8/5/2024)
Akan tetapi,apa jadi nya kalau seorang pejabat menyalahgunakan jabatan nya? Dengan kewenangan yang di milikinya.?
Dugaan terjadi nya jual beli tanah kas desa(Tkd) terjadi di desa Sirna Resmi kecamatan Gunung Guruh kab Sukabumi.
Informasi ini di dapat dari kerabat dekat nya kepada Desa yang sudah muak dengan tindak tanduk kepala desa yang terkesan Sombong dan tidak mau menemui para awak media yang datang kekantor nya untuk meminta kejelasan informasi tersebut.
‘Saya sudah berulangkali datang ke kantornya untuk klarifikasi terkait permasalahan dugaan jual beli tanah kas desa tsb,akan tetapi oknum kades tsd selalu menghindari kami.’ujar Abuy (wartawan metro Puncak)
Sebagaimana kita ketahu bahwa tanah kas desa tidak boleh di perjual belikan.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa Tanah Kas Desa tidak boleh dijual-belikan.
Seharus nya Kades koperatif dengan para awak media dan memberi penjelasan.
Kalau ternyata dugaan kami benar bahwa oknum kades tsb melakukan jual beli tanah desa kami mohon APH sukabumi menindak nya. (Iyus H)