Home / Bogor

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:11 WIB

Diduga Nomor Handphone Palsu yang di pasang di Alamat UPT Pajak Daerah Cigudeg

Bogor, nomor handphone yang tertera UPT Pajak Daerah Cigudeg Jl. Raya Bunar-Parung Panjang KM 1, Mekarjaya, Cigudeg, Bogor Regency, West Java 16660 diduga nomor palsu. Hal ini diketahui saat awak media konfirmasi mobil Dinas UPT pajak daerah Cigudeg yang tertanggap kamera awak media di Depan Restoran Bebek Kaleyo Jalan Binamarga Kota Bogor pada hari libur. Sabtu (27/8/2022)

Gambar diambil pada hari Sabtu (27/8/2022) di depan Restoran Bebek Kaleyo Jalan Binamarga Kota Bogor pada pukul 3 sore.

Saat di konfirmasi awak media lewat pesat wastapp sebagaimana nomor yang tercantum dialamat UPT pajak daerah Cigudeg yang di tampilkan dihalaman web https://bappenda.bogorkab.go.id/upt-pajak-daerah-cigudeg/ yang hanya di respon singkat.
“Maaf salah nomor” singkatnya.setelah itu nomor awak media di blokir?

Sebagaimana ulasan berita yang terbit di CNN Indonesia pada tanggal 27 Juli 2022 menguraikan bahwa Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Baca Juga:  Pertandingan Persikabo Melawan Persija Berakhir Dengan Aman

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan Di Wilayah, Babinsa Koramil 1417-06/Unaaha Melaksanakan Pendampingan Dan Turun Langsung Menanam Padi Bersama Warga Binaan

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Crew awak media jurnalis warga.id telah mendatangkan kantor UPT Pajak daerah Cigudeg (Rabu,31/8/2022) namun tidak mendapatkan keterangan karena kepala UPT sedang berada di Cibinong, sementara pegawai yang ada tidak berkenan memberikan keterangan terkait nomor handphone yang tercantum di alamat UPT Pajak daerah cigudeg dengan Nomor 0813-1969-8464 (NR)

Share :

Baca Juga

Bogor

Aktifis Peduli Lingkungan Hidup Angkat Bicara: Dinas Terkait Kesannya Mengabaikan Pohon Tumbang Sudah Tahunan

Bogor

Akan Gelar Aksi Tawuran, 3 Orang Remaja di Amankan Polsek Cileungsi Polres Bogor

Bogor

Heboh, Resepsi Pernikahan Warga Nanggewer dihadiri Musisi dan Artis Anang Hermansyah 2023

Bogor

Inilah 7 Pejabat Esalon II Lingkup Pemkab Bogor Yang di Rotasi Bupati Bogor

Bogor

Patut di Curigai!! Saat Mengetahui Kedatangan Tim LSM dan Media Suasana Ruangan Jadi Gelap

Bogor

Oknum Guru SMPN 3 Ciomas Diduga Manipulasi Nilai Raport

Bogor

Mutu Betonisasi Proyek Jalan Dengan Anggaran Samisade, Baru di Cor Sudah Retak

Bogor

Peringati Hari Ibu ke 94, GOW Kabupaten Bogor Selenggarakan Sidang Isbat Nikah
Lewat ke baris perkakas