Diduga Nomor Handphone Palsu yang di pasang di Alamat UPT Pajak Daerah Cigudeg

Bogor, nomor handphone yang tertera UPT Pajak Daerah Cigudeg Jl. Raya Bunar-Parung Panjang KM 1, Mekarjaya, Cigudeg, Bogor Regency, West Java 16660 diduga nomor palsu. Hal ini diketahui saat awak media konfirmasi mobil Dinas UPT pajak daerah Cigudeg yang tertanggap kamera awak media di Depan Restoran Bebek Kaleyo Jalan Binamarga Kota Bogor pada hari libur. Sabtu (27/8/2022)

IMG 20220827 150327 scaled
Gambar diambil pada hari Sabtu (27/8/2022) di depan Restoran Bebek Kaleyo Jalan Binamarga Kota Bogor pada pukul 3 sore.

Saat di konfirmasi awak media lewat pesat wastapp sebagaimana nomor yang tercantum dialamat UPT pajak daerah Cigudeg yang di tampilkan dihalaman web https://bappenda.bogorkab.go.id/upt-pajak-daerah-cigudeg/ yang hanya di respon singkat.
“Maaf salah nomor” singkatnya.setelah itu nomor awak media di blokir?

Sebagaimana ulasan berita yang terbit di CNN Indonesia pada tanggal 27 Juli 2022 menguraikan bahwa Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Baca Juga:  KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis Di Angkatan Darat

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Baca Juga:  STOP PRESS

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Crew awak media jurnalis warga.id telah mendatangkan kantor UPT Pajak daerah Cigudeg (Rabu,31/8/2022) namun tidak mendapatkan keterangan karena kepala UPT sedang berada di Cibinong, sementara pegawai yang ada tidak berkenan memberikan keterangan terkait nomor handphone yang tercantum di alamat UPT Pajak daerah cigudeg dengan Nomor 0813-1969-8464 (NR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tidak Ada Item Berita dalam RSS

Data RSS yang diberikan tidak memuat item berita.

World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dalam World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor mendorong pengelolaan sampah menjadi gaya hidup. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026.World Cleanup Day 2026 di BogorBerita dari Pemkot Bogor itu mengangkat dorongan agar pengelolaan

Rotasi Pejabat Polri Jadi Momentum Pembenahan, Rahmad Sukendar: Kami Dukung Kapolri Suyudi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto sudah bergerak...

Farhan FPPI: Independensi Hukum Harus Berpihak pada Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian dan rotasi sejumlah pejabat negara kembali menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dalam...

Layanan Paspor di CFD Bogor yang Bisa Dimanfaatkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Layanan paspor di CFD Bogor menjadi informasi utama yang tercantum dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 4 Oktober 2026.Berita tersebut memuat informasi mengenai layanan paspor di CFD Bogor yang bisa dimanfaatkan. Sumber tidak menyertakan rincian mengenai jadwal, lokasi l

 

ARTIKEL TERKAIT