JURNALISWARGA.ID, OPINI – Kabupaten Bogor merupakan salah satu penyangga Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aksesibilitas maupun mobilitas baik dari Jakarta ke Bogor maupun sebaliknya tidak begitu sulit untuk dijangkau.
Kemudahan tersebut memberikan peluang besar bagi Masyarakat Jakarta untuk memiliki property (rumah) di Kabupaten Bogor.
Selain mudah dijangkau juga relative lebih murah dibandingkan dengan yang ada di Jakarta. Sebagian pengusaha property mandiri (tanpa badan hukum) memanfaatkan situasi tersebut.
Tujuannya untuk mendulang keuntungan yang besar tanpa memperhatikan asas kelayakan dan asas kepatutan. Pengusaha-pengusaha property itu, besar kemungkinan dapat merugikan konsumen dan juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
karena tidak memiliki siteplan atau gambar situasi khususnya bagaimana Penanganan sampah dan limbah rumah tangga.
Pertanyaannya kemudian adalah siapa yang bertanggung jawab dalam mengendalikan perumahan-perumahan yang tanpa legalitas?
Dilansir dari website Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) (www.dpkpp.bogorkab.go.id) Kamis (26/03/24).
Tugas pokok DPKPP adalah Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Dari sumber yang sama, DPKPP memiliki beberapa UPT Penataan Bangunan.
UPT ini memiliki beberapa fungsi seperti Pengesahan gambar situasi bangunan dan bangun bangunan serta Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) rumah tinggal tunggal; Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan teknis konstruksi bangunan dan bangun bangunan; Pengendalian dan pengawasan bangunan dan lain sebagainya.
Fungsi UPT yang diuraikan di atas, secara umum mereka dalam menjalankan tugas mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi saat sedang menjalankan tugas pengawasan, pihak manapun tidak dapat menghalangi selama dalam bertugas sesuai procedural yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah bisa kita simpulkan bahwa yang punya kewenangan untuk menata atau juga mengendalikan perumahan-perumahan illegal adalah UPT Penataan Bangunan.
Siapa saja yang bertugas di UPT Penataan Bangunan?
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penataan Bangunan Kelas A Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Struktur organisasi UPT terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk kepala UPT dijabat oleh Eselon IV/a atau jabatan pengawas, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat eselon IV/b atau jabatan pengawas.
Struktural yang ada di UPT Penataan Bangunan diisi oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka yang ditugaskan dianggap cakap dan mampu menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan kepadanya.
Bukan hanya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga dapat menyelesaikan berbagai persolan Pembangunan perumahan maupun ruko yang tidak memiliki legalitas.
Apakah PNS yang ditugaskan di UPT Penataan Bangunan Perlu di Evaluasi?
Untuk kegiatan pengawasan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pengusaha property khususnya yang tidak berbadan hukum, ini sangat riskan terjadi deal-deal yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Sehingga ini perlu diantisipasi.
Cara untuk mengantisipasi hal tersebut adalah evaluasi kinerja Pegawai UPT secara berkala.
Atau menugaskan ke tempat yang baru, guna menghindari aktivitas-aktivitas yang mengarah pada Tindakan melawan hukum.
Ini adalah bentuk mengawasi pengawas.
Tungu Opini berikutnya “Mengapa Satpol PP Melakukan Pembiaran Terhadap Perumahan dan Ruko Tak Berizin, Ini Salah Siapa?”(media partner Ajwi)
Penulis : Syatir, S.P.,M.Si
(Sekretaris Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Kabupaten Bogor)