Home / Kemendagri

Rabu, 19 April 2023 - 17:20 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Fatoni, Pimpin Rakor Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung Dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Lampung 2023

JAKARTA, (JW) – Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Rapat ini digelar secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (18/4/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memimpin langsung rapat tersebut. Rapat ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.

Dirjen Keuangan Daerah Fatoni, Pimpin Rakor Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung Dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Lampung

Pada saat membuka Rakor, Fatoni menyampaikan, “Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.”

Selain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, rapat ini juga dihadiri seluruh Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan BMD, Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Dirjen Keuangan Daerah Fatoni, Pimpin Rakor Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung Dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Lampung

Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat dari Pemprov Lampung, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan,

Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan pejabat terkait. Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas terkait, diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU.

Baca Juga:  Satgas Citarum Sektor 8, Edukasi Anak Sejak Dini Cintai Lingkungan

Dirjen Keuangan Daerah Fatoni, Pimpin Rakor Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung Dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Lampung

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Selain Sekda, penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 % jalan mantap.

Rapat yang berlangsung cukup panjang, menghasilkan sejumlah kesepakatan, seperti disampaikan seperti disampaikan Fatoni, diantaranya “Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.”

Kemudian Fatoni melanjutkan, “Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.”

Selanjutnya, “Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Fatoni.

Baca Juga:  Cegah Konflik Berlarut, Yantoni ke Tim Gugas Tubaba: Apakah Rekom DPRD Sudah Ditindaklanjuti?

Hasil rapat berikutnya, “Apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia,” jelas Fatoni.

Hasil rapat selanjutnya disebutkan juga, “Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.”

Selain itu, untuk menjadi perhatian bersama, “Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.” Tidak hanya itu, “Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” lanjut Fatoni.

Terakhir, “Perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.” (Oking)

Share :

Baca Juga

Kemendagri

Tim Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Turun Langsung ke Cilegon, Lakukan Monev Percepat Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023
Songsong Tahun Politik 2024, Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Pelayanan Minimal Trantibumlinmas

Kemendagri

Songsong Tahun Politik 2024, Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Pelayanan Minimal Trantibumlinmas

Kemendagri

Alumni Akmil, AAL, AAU, Akpol dan IPDN Tahun 1994 Gelar Silaturahmi, Ketum Purna Praja STPDN/IPDN Angkatan ke-3 Agus Fatoni Ungkap Pentingnya Soliditas dan Sinergitas

Desa / Kelurahan

Kunker Ke Sultra, Wapres RI Hadiri Peletakan Batu Pertama Kawasan Industri PT. NIS Dan Bagikan Bansos

Kemendagri

Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni Beri Motivasi dan Arahan Camat dan Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir 2023

Kemendagri

Tim Kemendagri Turun Langsung Ke Kota Kendari Monev Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023

Kemendagri

Sekjen Kemendagri Kembali Salurkan 100 Paket Bantuan untuk Korban Longsor Pulau Serasan 2023

Kemendagri

Tim Kemendagri Turun Langsung ke Papua Barat Daya, Monev Percepatan Realisasi APBD dan Asistensi Penyusunan Perubahan APBD 2023
Lewat ke baris perkakas