Direksi PT. Vale Indonesia Tbk Audiensi Ke Kodam XIV/Hsn, Pangdam : Harap Hubungan Yang Sudah Terjalin Selama Ini Dapat Terus Terbina Dengan Baik Karya Bakti Koramil 1417-05/Tinanggea, Bentuk Pengabdian Demi Kenyamanan Warga Desa Wawonggura Tim Wasgiat Hartapsat Mabes TNI-AD Kunjungi Dan Cek Kesiapan Satuan Kodim 1417/Kendari Dengan Giat Karya Bhakti, Koramil 1417-03/Lambuya Bersama Warga Maju Ciptakan Kampung Bersih Dan Sehat Resiko Banjir Dapat Diantisipasi Oleh Koramil 1417-01/Wawonii Bersama Masyarakat Melalui Karya Bhakti

Home / DPRD KOTA BOGOR

Selasa, 2 April 2024 - 23:33 WIB

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Sabtu (30/3/2024).

Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami, Said Muhamad Mohan, menyampaikan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.

Baca Juga:  DPRD Dukung Gelaran Pemilu 2024 Berjalan Damai

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami. Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.

“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.

Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu. DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Baca Juga:  Komisi IV Minta Kehadiran Labkesda Bisa Dimaksimalkan 2023

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Share :

Baca Juga

DPRD KOTA BOGOR

Atang Trisnanto: Pentingnya Penghitungan Manual, Suara Rakyat Tak Terdistorsi 2024

DPRD KOTA BOGOR

DPRD Sebut Ada lebih 50 Catatan PP-APBD 2022 Pemkot Bogor

DPRD KOTA BOGOR

Komisi I DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Pengawasan Bawaslu dan Penyelenggaraan KPU

DPRD KOTA BOGOR

Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
Tampung Aspirasi FGSN Kota Bogor DPRD Kota Bogor Soroti Persoalan Penerimaan PPPK 2024

DPRD KOTA BOGOR

Tampung Aspirasi FGSN Kota Bogor DPRD Kota Bogor Soroti Persoalan Penerimaan PPPK 2024

DPRD KOTA BOGOR

Sosialisasikan PPDB 2024 Komisi IV Buka Posko Pengaduan

DPRD KOTA BOGOR

Tutup Masa Sidang Kesatu 2023 Berikut Laporan Pimpinan DPRD Kota Bogor

DPRD KOTA BOGOR

Polemik Pembongkaran Plaza Bogor, Komisi II Tengahi Keinginan Pedagang dan Perumda PPJ 2023
Lewat ke baris perkakas