Home / DPRD KOTA BOGOR

Selasa, 2 April 2024 - 23:33 WIB

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Sabtu (30/3/2024).

Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami, Said Muhamad Mohan, menyampaikan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi I, Hj. Hakanna, Pimpin Rombongan Sambangi Mako Satpol-PP, Bahas Isu Penegakan Perda

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami. Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.

“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.

Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu. DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Awali 2024 Dengan Rapat Paripurna Rencana Kerja

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Share :

Baca Juga

DPRD KOTA BOGOR

Menuai Polemik, Komisi 1 dan Komisi IV Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Verifikasi PPDB Besutan Wali Kota Bogor

Bogor Kota

Masa Reses, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata Pastikan RTLH Terpenuhi, Memulai Pemerataan Pembangunan

DPRD KOTA BOGOR

Banyak Aduan Kasus Kecurangan PPDB, Atang Minta Sistem Zonasi Dirombak 2023

DPRD KOTA BOGOR

Mulai Bahas Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus

DPRD KOTA BOGOR

DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya 2024
Karnain Asyhar Menerima Dua Penghargaan Humas Fraksi PKS Award 2023

DPRD KOTA BOGOR

Karnain Asyhar Menerima Dua Penghargaan Humas Fraksi PKS Award 2023

DPRD KOTA BOGOR

Ketua DPRD Bersama Walikota Bogor Resmikan Sekolah Satu Atap 2023

DPRD KOTA BOGOR

Perayaan HUT ke-79 TNI: Rusli Prihatevy Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapkan
Lewat ke baris perkakas