Home / DPRD KOTA BOGOR

Selasa, 2 April 2024 - 23:33 WIB

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Sabtu (30/3/2024).

Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami, Said Muhamad Mohan, menyampaikan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.

Baca Juga:  Komisi IV Bakal Panggil Disdik Terkait Fenomena Wisuda TK Hingga SMA 2023

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami. Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.

“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.

Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu. DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kota Bogor Desak Solusi Konkret Kekurangan Guru: Endah Purwanti Soroti Krisis SDM Pendidikan Dasar

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Share :

Baca Juga

DPRD KOTA BOGOR

Gelar Paripurna Internal, Bapemperda Sampaikan Draft Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahaan Investasi 2023

DPRD KOTA BOGOR

Sidak Pembangunan Trotoar Ahmad Yani Komisi 3 Temukan Kejanggalan

DPRD KOTA BOGOR

Komisi I DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Pengawasan Bawaslu dan Penyelenggaraan KPU

DPRD KOTA BOGOR

Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor

DPRD KOTA BOGOR

Gelar Raker Dengan Disnaker, Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran

DPRD KOTA BOGOR

Gelar Raker Dengan Disdik Kota Bogor, Komisi IV Minta Wisuda Ditiadakan 2023

DPRD KOTA BOGOR

Wakil Ketua Komisi I, Hj. Hakanna, Pimpin Rombongan Sambangi Mako Satpol-PP, Bahas Isu Penegakan Perda

DPRD KOTA BOGOR

Porak Poranda Dunia Pendidikan DPRD Bakal Evaluasi Disdik Kota Bogor 2023
Lewat ke baris perkakas