DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Sabtu (30/3/2024).

Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami, Said Muhamad Mohan, menyampaikan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.

Baca Juga:  Sopir Truk Sampah Mogok Kerja Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Kinerjs DLH

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 2024Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami. Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.

“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.

Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu. DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Baca Juga:  Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Danubrata Isi Kursi Wakil Ketua

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT