JURNALISWARGA.id | KONUT – Polemik yg berkembang dan sempat viral baru-baru ini lewat media soal Tersus Jetty PT. Tiran Indonesia (TI) yang berada di Desa Matarappe, Kecamatan Menui, Kepulauan Sulawesi Tengah dengan adanya tantangan Ketua DPRD Morowali, Kuswandi kepada Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin begini jawaban Beliau lewat wawancara Eklusif kepada Media Group Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sulawesi Tenggara melalui telepon seluler (Jumat, 06/05/202).

Berikut jawaban Ruksamin, Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin yang disampaikan kepada awak media JURNALISWARGA.id : “Saya tegaskan bahwa polemik Jetty PT. Tiran Indonesia bukan polemik tapal batas antara Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara tapi itu adalah polemik antara PT. Tiran Indonesia (TI) dengan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI), yang mana memang informasi bahwa Jetty tersebut berada di Wilayah IUP PT. KDI, tetapi lebih dulu di sewa dan sudah dibebaskan oleh PT. TI yang kemudian diurus ijinnya sampai keluarlah Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang menetapkan bahwa Jetty tersebut adalah Terminal Khusus (Tersus) Jetty Pelabuhan PT. Tiran Indonesia (TI), inilah yang kemudian tidak diterima oleh PT. KDI sehingga terjadilah polemik”.

Lanjut dikatakan H. Ruksamin, Bupati Konawe Utarat bahwa wilayah IUP PT. KDI ada di Kabupaten Konawe Utara kemudian menghembuskan ke Pemerintah Kabupaten Morowali termasuk DPRD yg ada disana, padahal itu berada di Wilayah Kabupaten Konawe Utara.
“Jangan membenturkan kita ini sama-sama merah putih, janganlah ada benturan disana antara perusahaan yang kemudian membenturkan antara Pemerintah Daerah. Justru sekarang kita berpikir apa yang, akan, apa yang sudah kita berikan kepada masyarakat untuk mensejahterakan mereka dengan adanya perusahaan-perusahaan tersebut, bukan memanasi yg kemudian menghasilkan hal-hal seperti ini seakan-akan mau perang”. Ujarnya.

“Saya walaupun Bupati Konawe Utara, Alhamdulillah tanggal 11 Agustus tahun 2021 yang lalu datanglah salah satu pengusaha yang bernama Pak Slamet meminta kepada saya bagaimana kabel sdh diujung perbatasan bolehkah disambung sampai ke Desa Matarappe, itu malam juga jam 11 malam saya telepon Pak Awaluddin Hafid sebagai General Manager (GM) PLN Sulselrabar (Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara) di Makassar dan tidak lama diteruskan ke Direktur PLN Sulmapana (Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara) Pak Syamsul Huda, tidak sampai 30 menit mereka menyampaikan Waduhhh agak berat Pak karena itu lain Kanwil, kalau di Konawe Utara masuk Kanwil Sulselrabar sedangkan Desa Matarappe masuk Kanwil Suluttenggo (Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo).
“Tapi mereka juga merah putih pak kalau bisa, Alhamdulillah sekitar 30 menit kemudian mereka menghubungi dan mengatakan bisa dan sampai sekarang lampu sudah menyala di Desa Matarappe yang bukan wilayah saya pak dan jalan sekarang sudah tembus jadi mohon maaf saya bukan orang Sulawesi Tengah tapi saya sudah berbuat untuk orang Sulawesi Tengah”, Imbuhnya.

“Jangan yang kemudian saya mau dihadang dan ditantang hanya persoalan tapal batas. Tapal batas Wilayah Provinsi adalah murni kita serahkan kepada Pemerintah Pusat yang kebetulan saya sekarang ini adalah masuk dalam segmen yang sementara diselesaikan melalui Kementerian Dalam Negeri berdasarkan lahirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, bebernya.
“Kita berikanlah kepada Pemerintah Pusat yang menyelesaikan bukan dengan cara mengadu apa semua diantara kita, tugas kita di daerah apakah kita sudah sejahterakan kita punya warga atau belum,” pesannya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.