PAREPARE –Kepolisian Resor (Polres) Parepare, menetapkan Kakek berinisial D (81), sebagai Tersangka Kekerasan Seksual, setelah diduga kuat Mencabuli Dua (2) Anak Kakak Beradik SF (6) dan SN (1 Tahun 11 Bulan) yang tak lain adalah Cucu Kandung Terduga Pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2023 lalu di Kediaman Terduga Pelaku, yang terletak di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanit PPA Polres Parepare, Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya mengatakan bahwa Terduga Pelaku menjalankan Aksinya saat Orang Tua Korban Keluar Rumah.
“Begitu tahu Anaknya mendapat Kekerasan Seksual, Ibu Korban langsung Melaporkan Peristiwa itu ke Kepolisian, yang kemudian Kita tindaklanjuti dengan melakukan Visum terhadap Korban, Penyelidikan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Terduga Pelaku,” Paparnya.
AIPDA Dewi Natalia Noya juga menambahkan bahwa Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak tersebut sudah memasuki Tahap Pertama.
“Tapi memang Berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih ada yang harus dilengkapi. Termasuk perlunya Psikiatri atau Physical Logis Klinik pada Terduga Pelaku sebagai Tambahan Bukti, mengingat Korbannya adalah Anak,” Ujarnya.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menegaskan bahwa terkait Kasus Kekerasan sSeksual terhadap Anak, menjadi Konsen dan mendapat Atensi khusus Pihaknya. Selain Hal sama terjadi di banyak Tempat, Pihaknya tidak ingin Masa Depan para Anak-anak Rusak dan memiliki Masa Depan yang Gelap karena Situsasi tersebut.
“Ini mendapat Atensi khusus dari Kami. Tentunya Kami tidak main-main dalam Penanganan Kasusnya,” Katanya saat memimpin Pertemuan dengan Keluarga Korban di Ruang Rupat Wicaksana Laghawa Lantai II Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulsel, Senin (15/05/2023) Kemarin.
Pihaknya, Tambah AKBP Andiko Wicaksono, berharap semua unsur Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) memiliki Semangat yang sama dalam menyelamatkan Masa Depan para Anak dari Tindak Kekerasan Seksual.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi mengemukakan bahwa secepatnya akan melengkapi Sejumlah Point yang dianggap masih kurang, sesuai Petunjuk Kejaksaan pasca dikembalikannya Berkas Tahap Satu.
“Yang jelas, kalau Kita tidak yakin Tidak mungkin Kita Tahan Terduga Pelaku,” Ujarnya.
Pelaku diganjar dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3, Junto Pasal 76 D, Subsider Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, Junto Pasal 76E, UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Penasehat Hukum Korban, Arni Yonathan yang juga Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel mengaku tergerak untuk mendampingi Korban setelah mendapat Informasi terkait Kasus tersebut.
“Korban dari Keluarga Tidak Mampu dan Kami akan lakukan Pendampingan Hukum hingga Korban mendapat Keadilan karena Ibu Korban merasa Sendiri sejak Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian,” Ujarnya.
Sementara Wulan, Ibu Kedua Korban mengaku Kecewa pada Pihak Paralegal yang awalnya mendampingi Kasus tersebut. Pasalnya, Pendampingan yang dilakukan terhadap Kedua Anaknya terkesan Setengah Hati.
“Mereka tidak pernah lagi Menghubungi Saya setelah Semua Data Kami Serahkan,” Katanya.
Sappe, Salah satu Paralegal yang mendampingi Korban mengaku secara Intens mendampingi Korban sejak awal, baik secara langsung Bertemu Ibu Korban, maupun Membangun Komunikasi melalui Telepon.
“Bahkan Kami menggunakan Kendaraan Pribadi dalam melakukan Pendampingan terhadap Korban,” Katanya.
Ditempat terpisah, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto, mengaku telah menerima Berkas Kasus tersebut namun dikembalikan karena masih ada Sejumlah Point yang harus dilengkapi. Termasuk, Kata Dia, Keterangan Psikiatri terkait Kejiwaan Terduga Pelaku karena dari Hasil Pemeriksaan Terduga Pelaku sama sekali Tidak mengakui Perbuatannya.
“Itu untuk Melengkapi Bukti-bukti karena saat Sidang nantinya, Korban Anak tentu Tidak di Sumpah. Makanya, Kami harus Memperkuat Bukti-bukti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Dan, Kami tegaskan bahwa Tidak ada Tolerir terhadap Kekerasan Seksual terhadap Anak. Tentu akan Kita tuntut Seberat-beratnya,” Tandasnya.
(Humas Polres Parepare Polda Sulsel).
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).