BerandaTorajaTak Butuh Waktu Lama, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Berhasil...

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan 2023

Author

Date

Category

TANA TORAJAUnit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan Seorang Perempuan Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Korban Leni Limbong (47) Warga Tiroali, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terduga Pelaku SY (24) adalah Warga Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulsel.

Pelaku diamankan Polisi setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, kemudian Keberadaannya diketahui dan langsung dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim PPolres Tana Toraja, pada Minggu (14/5/2023) Malam sekitar Pukul 18.00 Wita.

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan 2023

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, SH., S.I.K, Senin (15/5/2023) membenarkan adanya Penangkapan Seorang Perempuan Pelaku Penganiayaan ini.

AKBP Malpa Malacoppo mengatakan bahwa Kejadian Penganiayaan yang dialami oleh Korban, itu terjadi saat Korban dan Terduga Pelaku SY (24) bertemu di Jalan Rarukan, Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulsel pada Minggu (14/5/2023) Kemarin. Saat itu Korban meneriaki Terduga Pelaku SY (24) dengan Kalimat “Pelakor”.

Baca Juga:  Menkumham Yasonna Laoly Sampaikan Remisi kepada 134.430 Narapidana-Anak di HUT Ke-76 Republik Indonesia

“Kemudian, karena Hal tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar Pukul 13.20 Wita, ketika Korban menuju ke Sawah Miliknya, bertemu dengan Terduga Pelaku SY (24) di Sawah dan seketika itu Terduga Pelaku SY (24) menendang Korban pada Bagian Kaki Korban sehingga Korban terjatuh dan pada Posisi Korban sudah terjatuh Terlapor langsung melakukan Pemukulan,” Jelasnya.

Lantaran Korban dipukuli Beberapa kali di Bagian Wajahnya, Lanjut AKBP Malpa Malacoppo, sehingga Korban mengalami Luka Lebam. Aksi Penganiayaan itu baru berhenti dilakukan oleh Terduga Pelaku SY (24), setelah Dua (2) Orang Saksi yakni Lelaki Kabolo dan Seorang Perempuan Eta Melerainya.

“Akibat dari Perbuatan Terduga Pelaku SY (24) terhadap Diri Korban tersebut, akhirnya Korban merasa Keberatan dan Melaporkan Perihal tersebut kepada Pihak Kepolisian guna proses Hukum lebih lanjut,” Kata AKBP Malpa Malacoppo.

Baca Juga:  Pidato Lengkap Raja Maroko Saat Ultah Kenaikan Tahta ke 23

Lebih lanjut, dikatakan oleh Kapolres Tana Toraja, Atas Laporan itu, Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja AIPTU Sri Wahyu langsung mengamankan Terduga Pelaku SY (24) di Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulsel.

“Selanjutnya Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja membawa Terduga Pelaku SY (24) Ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Interogasi,” Ucap AKBP Malpa Malacoppo

Dari Hasil Interogasi yang dilakukan oleh Penyidik, Kata AKBP Malpa Malacoppo, bahwa Terduga Pelaku SY (24) mengakui Perbuatannya yang telah menganiaya Korbannya Leni Limbong, lantaran merasa Kesal diteriaki oleh Korban sebagai “Pelakor”

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts