
Jurnaliswarga.id | Konsel – Setelah Kami panggil saudara HS dan dilakukan Pemeriksaan, HS diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Putu Suadnya pada Maret 2020 silam dan hari ini (Senin , 28/11/2022) Terduga HS Kami lakukan Penahanan untuk 20 Hari kedepan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila,” Terang Iptu Nyoman Sugiana, SH.
Putu Suadnya (64), Warga Desa Lalosingi Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan (Konsel) geram lantaran ditipu oleh Terduga HS (37) seorang PNS disalah satu Dinas di Kota Kendari.
Bagaimana tidak, Terduga HS meminjam Uang kepada Putu Suadnya sebesar Rp. 79.500.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jaminan SK PNS yang diduga Palsu atas nama Terduga HS, pada 20 Maret 2020 silam.
Lantaran, Kegeramanya terhadap Terduga HS, kemudian Putu Suadnya melaporkan Kejadian tersebut di Polsek Mowila – Polres Konawe Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Kapolsek Mowila – Polres Konawe Selatan (Konsel) Iptu Nyoman Sugiana, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Korban Putu Suadnya melaporkan Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Terduga HS tersebut di Polsek Mowila – Polres Konawe Selatan.
Selanjutnya, Kapolsek Mowila melakukan pemanggilan teehadap Terduga HS dan pada hari Senin, 28 November 2022, Terduga HS datang di Kantor Polsek Mowila yang kemudian dilakukan Pemeriksaan oleh Unit Reskrim.
Iptu Sugiana, SH menambahkan bahwa dari Pemeriksaan terhadap Korban dan Terduga HS serta Barang Bukti yang ada, Terduga HS diduga kuat telah melakukan Penipuan terhadap Korban atas nama Putu Suadnya.
Selain itu, Kapolsek Mowila juga mengatakan bahwa SK PNS yang dijadikan Jaminan atas Pinjaman Uang sebesar Rp. 79.500.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) didiga SK PNS Palsu.
“terduga HS menjaminkan SK PNS untuk meminjam Uang kepada Korban, namun SK PNS milik Terduga HS diduga Palsu dan Hal tersebut diketahui setelah Korban menanyakan langsun di Kantor Dinas tempat Terduga HS bekerja, namun SK tersebut tetap akan Kami Uji Keaslianya,” Ujar Kapolsek Mowila.
Kapolsek Mowila menerangkan bahwa kepada Terduga HS dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
Sumber : Humas Polres Konsel.
