Home / Kendari

Senin, 27 Maret 2023 - 20:45 WIB

IJTI Sultra Mengecam Kriminalisasi 2 Jurnalis Tribunnews Sultra Oleh Polres Baubau

KENDARI (JW) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Pelaporan yang dilayangkan seorang Developer bernama Ardin terhadap 2 Jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan ke Polres Baubau.

Penyidik Satreskrim Polres Baubau yang langsung melakukan Panggilan Pemeriksaan kepada Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan Ancaman Bahaya bagi iklim Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Disamping itu, Penggunaan Pasal Karet UU ITE untuk mempidanakan Produk Jurnalistik adalah Salah Alamat dan Upaya Kriminalisasi terhadap Jurnalis.

Diketahui, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan Jurnalis Tribunnews Sultra mendapatkan Panggilan Permintaan Keterangan Penyidik Polres Baubau berdasarkan Surat Nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk Hadir pada Rabu (22/03/2023).

Pemanggilan Pemeriksaan terhadap Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan atas Laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah melalui Media Online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 04 Maret 2023.

Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis Berita berjudul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Baca Juga:  HUT Ke-59 Sultra, KADIN Sultra Sampaikan Harapan

IJTI Sultra Mengecam Kriminalisasi 2 Jurnalis Tribunnews Sultra Oleh Polres Baubau

Atas laporan ini, IJTI Sultra menyatakan Berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan Kontrol Sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers juga menegaskan bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional berhak Mencari, Memperoleh, Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.

Dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur bahwa Sengketa Pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Jaminan Kemerdekaan Pers juga dipertegas dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.

Atas Panggilan Pemeriksaan terhadap 2 Jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan Sikap :

1. Mengecam Pelaporan dan Pemanggilan Jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan Penyidik Polres Baubau.

2. Bahwa Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh di Pidana dengan Pasal UU ITE atas Karya Jurnalistik yang ditulis demi Kepentingan Publik. Dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, bahwa Perbuatan yang dilakukan demi Kepentingan Umum bukan merupakan Pencemaran atau Pencemaran Tertulis.

Baca Juga:  Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tumpukan Sampah Dalam Antisipasi Terjadi Banjir

3. Narasumber yang Keberatan dengan Produk Jurnalistik, Pemberitaan Pers dapat menggunakan Hak Jawabnya dan mengajukan Sengketa ke Dewan Pers.

4. Polisi tidak boleh memanggil Jurnalis untuk dimintai Keterangan atas Karya Jurnalistik yang ditulis. Sebab, Karya Jurnalistik merupakan Bukti/Fakta itu sendiri.

5. Polda Sultra harus melakukan Supervisi dan menerbitkan Surat Perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan Penyelidikan Kasus ini.

6. Polres Baubau harus mematuhi MoU antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait Sengketa Jurnalistik.

7. Dewan Pers harus melindungi Terlapor dengan menerbitkan Surat kepada Polres Baubau, Tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan Kasus ini.

Sumber : Fadli Aksar (Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra).

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Kendari

Ramadhan Berkah 2023, IMI Sultra Berbagi dengan Para Santri

Desa / Kelurahan

Selalu Berada Di Tengah-Tengah Masyarakat, Babinsa Unaaha Bantu Warga Panen Padi

Desa / Kelurahan

Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 725/Woroagi, Pengganti Dijabat Putra Asli Sultra

Desa / Kelurahan

Kembali Terjadi Pembusuran, Dua Orang Pria Jadi Korban Oleh OTK Didepan Toko Ceria Wua-Wua

Desa / Kelurahan

SMI (35) Tersangka Penganiayaan Menggunakan Samurai Terhadap 2 Korban Tetangganya Berhasil Ditangkap Polisi

Agama

Gelar Rapat Anggota Luar Biasa, Kodim 1417/Kendari Aktifkan Primer Koperasi

Desa / Kelurahan

Jelang Pilkades, Babinsa Komsos Bersama Ketua Panitia Agar Tercipta Situasi Kondusif

Kendari

Refleksi 110 Tahun Injil Masuk Toraja, Masyarakat Toraja Siap Berkontribusi Bangun Kota Kendari
Lewat ke baris perkakas