IJTI Sultra Mengecam Kriminalisasi 2 Jurnalis Tribunnews Sultra Oleh Polres Baubau

KENDARI (JW) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Pelaporan yang dilayangkan seorang Developer bernama Ardin terhadap 2 Jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan ke Polres Baubau.

Penyidik Satreskrim Polres Baubau yang langsung melakukan Panggilan Pemeriksaan kepada Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan Ancaman Bahaya bagi iklim Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Disamping itu, Penggunaan Pasal Karet UU ITE untuk mempidanakan Produk Jurnalistik adalah Salah Alamat dan Upaya Kriminalisasi terhadap Jurnalis.

Diketahui, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan Jurnalis Tribunnews Sultra mendapatkan Panggilan Permintaan Keterangan Penyidik Polres Baubau berdasarkan Surat Nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk Hadir pada Rabu (22/03/2023).

Pemanggilan Pemeriksaan terhadap Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan atas Laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah melalui Media Online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 04 Maret 2023.

Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis Berita berjudul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Baca Juga:  Kodim 1417/Kendari Gelar Kejuaraan Karate Piala Ketua Umum KKI Sultra Dandim 1417/Kendari Cup II Tahun 2023

IJTI Sultra Mengecam Kriminalisasi 2 Jurnalis Tribunnews Sultra Oleh Polres Baubau

Atas laporan ini, IJTI Sultra menyatakan Berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan Kontrol Sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers juga menegaskan bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional berhak Mencari, Memperoleh, Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.

Dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur bahwa Sengketa Pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Jaminan Kemerdekaan Pers juga dipertegas dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.

Atas Panggilan Pemeriksaan terhadap 2 Jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan Sikap :

1. Mengecam Pelaporan dan Pemanggilan Jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan Penyidik Polres Baubau.

2. Bahwa Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh di Pidana dengan Pasal UU ITE atas Karya Jurnalistik yang ditulis demi Kepentingan Publik. Dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, bahwa Perbuatan yang dilakukan demi Kepentingan Umum bukan merupakan Pencemaran atau Pencemaran Tertulis.

Baca Juga:  Babinsa Poasia Laksanakan Pendampingan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Dari Universitas Haluoleo (UHO)

3. Narasumber yang Keberatan dengan Produk Jurnalistik, Pemberitaan Pers dapat menggunakan Hak Jawabnya dan mengajukan Sengketa ke Dewan Pers.

4. Polisi tidak boleh memanggil Jurnalis untuk dimintai Keterangan atas Karya Jurnalistik yang ditulis. Sebab, Karya Jurnalistik merupakan Bukti/Fakta itu sendiri.

5. Polda Sultra harus melakukan Supervisi dan menerbitkan Surat Perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan Penyelidikan Kasus ini.

6. Polres Baubau harus mematuhi MoU antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait Sengketa Jurnalistik.

7. Dewan Pers harus melindungi Terlapor dengan menerbitkan Surat kepada Polres Baubau, Tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan Kasus ini.

Sumber : Fadli Aksar (Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra).

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Balumbangjaya Dapat Bantuan Program Gemarikan

BALUMBANGJAYA, JURNALISWARGA.ID - Program Gemarikan memberikan bantuan kepada warga Balumbangjaya.Program Gemarikan untuk Warga BalumbangjayaBerita ini memuat informasi tentang warga Balumbangjaya yang mendapat bantuan melalui Program Gemarikan.Rincian mengenai bentuk bantuan, jumlah penerima, waktu

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam menjadi agenda yang disorot dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 2 Oktober 2026. Dalam judul berita, Dedie Rachim menyampaikan ajakan agar Gerakan Pemuda Islam terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Milad ke-81 Gerakan Pemuda

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Berita mengenai Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam memuat pesan Dedie Rachim agar organisasi tersebut terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Gerakan Pemuda Islam dan Pesan Dedie RachimJudul berita yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026 itu menempatkan Milad ke-81 Ge

Andra Soni Perkirakan 8 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni memperkirakan delapan juta warga mengikuti program cek kesehatan gratis.Perkiraan Cek Kesehatan GratisPerkiraan jumlah peserta tersebut menjadi informasi utama dalam berita sumber tersebut. Sumber berita tidak memuat rincian mengenai waktu pelaks

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

 

ARTIKEL TERKAIT