JAWABAN FAKTA ATAS KETERANGAN DEWAN PERS DI SIDANG MK TERKAIT PUTUSAN GUGATAN PMH DP di TINGKAT PT DKI

Jurnaliswarga.id, Jakarta-Berikut ini salah satu pertimbangan majelis hakim yg tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK dan siaran pers yg dikirim ke media massa, sebagai berikut :

Menimbang, bahwa tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi

Tergugat (Dewan Pers) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi Tergugat (Dewan Pers) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);

Baca Juga:  Dalam Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Babinsa Ajak Mahasiswa Bersihkan Lingkungan Desa

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;

M E N G A D I L I :

  • Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut;
Baca Juga:  Perlawanan Puan, Menjaga Demokrasi Tetap Bekerja

DALAM EKSEPSI :

Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;

Silahkan kawan2 baca isi putusan PN dan PT yg kami bagikan bersama keterangan ini. Agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar PT mengesahkan peraturan DP terkait UKW tidak harus lewat BNSP.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Direktur RSUD Ciawi Buka Ruang Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — RSUD Dr. KH Idham Chalid Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui Forum Konsultasi Publik...

Sekda Bogor Dorong ASN Profesional dan Utamakan Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan profesionalisme,...

Bupati Bogor Dukung Atlet Disabilitas Bidik Juara Umum Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap pengembangan olahraga disabilitas mendapat apresiasi dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor. Dukungan Bupati Bogor...

Kasdim 1431 Bombana Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

BOMBANA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1431/Bombana Mayor Arm Bambang Wardiyanto menegaskan pentingnya disiplin, soliditas, dan semangat pengabdian bagi seluruh prajurit dalam menjalankan...

Bagus Karyo: Pemerintah Perlu Bongkar Akar Masalah Karhutla 2026

MERAUKE, JURNALISWARGA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian praktisi kehutanan dan peneliti ekologi politik, Bagus...

 

ARTIKEL TERKAIT