JAWABAN FAKTA ATAS KETERANGAN DEWAN PERS DI SIDANG MK TERKAIT PUTUSAN GUGATAN PMH DP di TINGKAT PT DKI

Jurnaliswarga.id, Jakarta-Berikut ini salah satu pertimbangan majelis hakim yg tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK dan siaran pers yg dikirim ke media massa, sebagai berikut :

Menimbang, bahwa tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi

Tergugat (Dewan Pers) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi Tergugat (Dewan Pers) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);

Baca Juga:  Saling Jaga Toleransi, Babinsa Laksanakan Pengamanan Ibadah Mingguan Di Gereja Monapa

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;

M E N G A D I L I :

  • Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut;
Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin Makan Nasi Bungkus Bersama Prajurit Korem 143/HO dan Batalyon Infanteri 725/Woroagi Beserta Awak Media Se-Kota Kendari

DALAM EKSEPSI :

Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;

Silahkan kawan2 baca isi putusan PN dan PT yg kami bagikan bersama keterangan ini. Agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar PT mengesahkan peraturan DP terkait UKW tidak harus lewat BNSP.(Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

HUT ke-57, Rahmad Sukendar Gelar Tasyakuran dan Peringati 26 Tahun Pernikahan

TANGSEL, JURNALISWARGA.ID - Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, genap berusia 57 tahun....

IHC RS Pertamina Prabumulih Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat untuk Mendukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

PRABUMULIH, 2 Oktober 2026. IHC RS Pertamina Prabumulih menjalin silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat, Pak Gatot, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan...

Wagub Kepri Perkuat Investasi UEA di Batam

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Kepri menemui Dubes UEA di Batam untuk memperkuat investasi dan kemitraan ekonomi.Investasi UEA dan kemitraan ekonomiPeristiwa tersebut menjadi pokok berita pada 9 Oktober 2026. Judul sumber menyebut pertemuan berlangsung di Batam dan menempatkan penguatan investasi s

 

ARTIKEL TERKAIT