JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat edukasi dan fasilitas pemilahan sampah di tingkat masyarakat menyusul percepatan transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Josephine menilai penerapan sistem controlled landfill sebagai pengganti praktik open dumping merupakan langkah positif dalam membenahi tata kelola sampah Jakarta. Namun, menurutnya, perubahan sistem di tempat pembuangan akhir harus diikuti dengan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Penerapan controlled landfill merupakan langkah maju karena pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan ramah lingkungan. Namun, keberhasilannya harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat,” ujar Josephine dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, persoalan sampah Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan membenahi pengelolaan di hilir. Perubahan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga harus menjadi bagian penting dari transformasi tersebut.
“Transformasi Bantargebang menuju controlled landfill merupakan langkah positif. Namun, persoalan sampah tidak akan selesai jika hanya dibenahi di hilir. Pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga,” tegasnya.
Menurut Josephine, seluruh warga Jakarta perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai pemilahan sampah, terutama menjelang penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di TPST Bantargebang yang dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memperluas sosialisasi mengenai pemilahan sampah organik, anorganik, serta limbah rumah tangga hingga ke tingkat RT dan RW.
“Perubahan perilaku masyarakat merupakan kunci untuk mengurangi volume sampah yang setiap hari dikirim ke Bantargebang,” ujarnya.
Josephine mengungkapkan, berdasarkan hasil kegiatan reses serta sosialisasi Peraturan Daerah DKI Jakarta dalam rangka penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah pada 9–10 Juli 2026, masih ditemukan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan sampah tetapi menghadapi keterbatasan sarana.
“Saya menemukan masih banyak lingkungan yang kekurangan sarana pemilahan sampah. Bahkan ada RW yang hanya memiliki beberapa tong sampah untuk melayani seluruh warganya. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
Karena itu, Josephine meminta peningkatan kesadaran masyarakat berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai. Menurutnya, warga akan lebih mudah menjalankan kebiasaan memilah sampah apabila tersedia tempat sampah terpilah dan sistem pengangkutan yang mendukung.
“Masyarakat tentu siap mendukung pemilahan sampah. Namun pemerintah juga harus memastikan fasilitasnya tersedia, mulai dari tempat sampah terpilah di lingkungan hingga sistem pengangkutan yang sesuai. Edukasi dan sarana harus berjalan secara beriringan,” jelasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menjalankan tahap awal penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang. Sejak 17 Juli 2026, dua zona aktif pembuangan sampah mulai ditutup menggunakan media pelindung dan selanjutnya akan dipasang geomembrane.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat air hujan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa sistem controlled landfill dilakukan dengan mengatur titik pembuangan secara bergantian setiap tujuh hari.
Area yang telah digunakan akan ditutup sementara menggunakan media pelindung sebelum dilanjutkan dengan pemasangan geomembrane. Sistem ini diharapkan membuat pengelolaan sampah di Bantargebang menjadi lebih aman, terukur, dan ramah lingkungan.
Dalam mempercepat proses transformasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung penyediaan material penutup dan pemasangan geomembrane.
Josephine menyambut baik langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah tersebut dan berharap transformasi Bantargebang dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola persampahan Jakarta yang lebih berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan regulasi, edukasi, fasilitas, serta sistem pengangkutan berjalan secara terpadu, sementara masyarakat berperan aktif mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah.
Dengan langkah tersebut, kebijakan transformasi pengelolaan sampah di Bantargebang diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan di tempat pembuangan akhir, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.(Red/Popi)
Sumber informasi: Pers Rilis Josephine Simanjuntak, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Selasa (21/7/2026).
