Home / Jakarta

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Kabar Gembira Bagi Pegiat Modifikasi, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor 2023

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kabar Gembira Bagi Pegiat Modifikasi, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan selama lebih kurang 3,5 tahun pembahasan antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Apresiasi perlu diberikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan IMI, sehingga Permen tersebut bisa keluar. Terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

Kabar Gembira Bagi Pegiat Modifikasi, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor 2023

“Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (18/10/23).

Baca Juga:  Tidak Mengindahkan Rekomendasi Kemenhumkan Kuasa Hukum Kelompok Tani Cinta Alam Lestari Ancam Tutup Akses Jalan Hauling PT. GAM 2023

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada lampiran persyaratan administratif, Permen ini juga telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.

“IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berdasarkan Permen tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen.

Baca Juga:  Hanasui Hadirkan Collagen Water Sunscreen Pertama di Indonesia

“Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, industri kendaraan kustom terbukti bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif. Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.

“Saat ini saja, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk ‘Custom Revolution’, di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu. Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia,” pungkas Bamsoet. (Red)

Share :

Baca Juga

BPI KPNPA RI Akan Geruduk Kejaksaan Agung RI Minta Segera Usut PT ACL Diduga Produksi 50 Ton Timah Perhari

Jakarta

BPI KPNPA RI Akan Geruduk Kejaksaan Agung RI Minta Segera Usut PT ACL Diduga Produksi 50 Ton Timah Perhari

Jakarta

Pandemi Belum Berakhir, Presiden Ingatkan Tiga Hal Pemicu Kenaikan Kasus

Jakarta

Paguyuban Masyarakat Tionghoa PSMTI “Sumbangkan 7 Ekor Sapi Kurban Ke Masjid Istiqlal

Jakarta

Dr. Dwi Seno mengapresiasi atas dilantiknya Dr.Yuspan Zalukhu sebagai Ketua DPW Setya Kita Pancasila DKI Jakarta

Jakarta

Peduli Keadaan Masyarakat Sekitar, Dandim 1702/JWY Turun Langsung Dengarkan Keluhan Masyarakat

Jakarta

Icha Christy bikin Babang
ber debar debar

Jakarta

PSI Jakarta Minta Pemrov DKI Maksimalkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jakarta

LSP SDM TIK Sertifikasi Tenaga Kerja BRI Coporate University
Lewat ke baris perkakas