JURNALISWARGA.ID | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Konawe (Polres Konawe) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Identitas Terduga Pelaku berinisial FIP (37), Warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, Senin (02/10/2023) sekira Pukul 01.30 Wita.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dalam Operasi ini meliputi sebanyak Enam Puluh Dua (62) Sachet Isi Shabu dengan Total Berat Bruto sekitar Tiga Puluh Dua Koma Nol Tiga (32,03) Gram serta BB Non Narkotika berupa Alat Isap Bong, Satu (1) Tas Kecil berwarna Coklat, Satu (1) Unit Timbangan Digital berwarna Abu-abu, Satu (1) Unit Handphone (Hp) merk Realme berwarna Biru dengan SIM Card 087762918948, Satu Alat Press berwarna Biru, Enam Belas (16) Sachet Kosong dan Satu (1) Unit Sendok Takar berwarna Pink.
Adapun Kronologis Kejadian, Menurut Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Asriady bermula pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira Pukul 21.00 Wita, ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapatkan Informasi dari Masyarakat mengenai adanya Aktivitas Transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
“Setelah mendapatkan Informasi yang Akurat, Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira Pukul 01.30 Wita, Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan Tangkap Tangan terhadap Terduga Pelaku di Kelurahan Tuoy,” Ungkap IPTU Asriady.
Lanjut, Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan Penggeledahan terhadap Terduga Pelaku dan Tempat Tersembunyi Lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pertama (1) yang menghasilkan Penemuan BB berupa Narkotika jenis Shabu. Dari situ dilakukan Pengembangan ke TKP Kedua (2) yaitu Rumah Terduga Pelaku di Kelurahan Puunaaha dan ditemukan BB Tambahan berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak Lima Puluh Enam (56) Sachet dan BB Lainnya.
“Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan Penggeledahan terhadap Terduga Pelaku dan Dus (2) TKP dimana Di TKP Pertama (1) ditemukan BB berupa Narkotika jenis Shabu dan di TKP Kedua (2) juga ditemukan BB Tambahan berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak Lima Puluh Enam (56) Sachet serta BB Lainnya,” Bebernya.
“Modus Operandi dari Terduga Pelaku adalah sebagai Pengedar dan Pengguna Narkotika jenis Shabu serta Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat Lima (5) Tahun Penjara dan Paling Lama Dua Puluh Tahun Penjara atau Hukuman Seumur Hidup,” Pungkasnya.
Pada Kesempatan yang sama, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK memberikan Apresiasi kepada Para Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe. Mereka telah berhasil mengungkap suatu Kasus dalam Dunia Narkoba yang menunjukkan Dedikasi dan Keberhasilan dalam menjaga Keamanan Masyarakat. Upaya Mereka patut dial Acungi Jempol dalam upaya memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Konawe.
“Apa yang telah dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe atas Pengungkapan suatu Kasus di Dunia Narkoba menunjukkan Dedikasi dan Keberhasilan dalam menjaga Keamanan Masyarakat perlu di Apresiasi dan di Acungi Jempol sebagai Upaya memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Konawe,” Ucapnya.
Kapolres Konawe juga berharap agar Peredaran dan Penggunaan Narkoba di Wilayah Konawe dapat berkurang bahkan hingga Benar-benar ditiadakan. Ini adalah Langkah penting dalam menjaga Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat serta menciptakan Lingkungan yang lebih Sehat dan Aman bagi Semua Warga Konawe. Semua Pihak pun diharapkan untuk dapat Bekerja Sama dalam Upaya ini demi Masa Depan yang lebih baik.
“Langkah terpenting dalam menjaga Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat serta Menciptakan Lingkungan yang lebih Sehat dan Aman bagi Semua Warga Konawe adalah dapat Bekerja Sama demi terwujudnya Masa Depan yang lebih baik sehingga Peredaran dan Penggunaan Narkoba di Wilayah Konawe dapat berkurang bahkan Benar-benar ditiadakan,” Harap dan Tutupnya.
Perlu diketahui, Tindaklanjut dari Operasi ini melibatkan Pemeriksaan Urine dan Darah terhadap Terduga Pelaku, Pemeriksaan Saksi-saksi, Gelar Perkara, serta Pengiriman BB ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar. Selain itu, Berkas Perkara juga akan dilengkapi dalam Proses Penyelidikan ini serta dilakukan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Humas Polres Konawe.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).