Home / Kabupaten/Kota / Kepolisian / Kriminal / Polri

Selasa, 14 November 2023 - 23:25 WIB

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Satuan Resnarkoba

JURNALISWARGA.ID | KONUT – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Kapolres Konut) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK memimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Konut, Senin (13/11/2023) sekira Pukul 11.00 Wita 

Press Release Satuan ResnarkobaPress Release Satuan Resnarkoba Polres Konut bertempat di Lobby Mapolres Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Konut KOMPOL Urva Lomansyah, S.Si., S.IK., M.H, Kabag Ops AKP Sunari, S.E., M.M, Kaurbin Ops Satresnarkoba IPDA Hasdinar serta Kasi Propam IPDA Saenal Amiruddin hadir dalam Press Release tersebut.

Dalam Press Release tersebut, di ungkap sebanyak Delapan (8) Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari beberapa Kecamatan di Konawe Utara di tahan di Rutan Polres Konut untuk mempertanggungjawabkan Perbuatan melanggar Hukum.

Baca Juga:  Beri Bantuan Tenaga, Babinsa Koramil 1417-09/Sampara Ikut Dalam Proses Penimbunan Jalan

Tersangka Inisial H dengan Barang Bukti (BB) 5,51 Gram di amankan di Kecamatan Molawe, Tersangka H dengan BB 0,51 Gram di amankan di Kecamatan Sawa, Tersangka D dengan BB 3,56 Gram di amakan di Kecamatan Langgikima, Tersangka OP dengan BB 2,59 Gram, Tersangka U dengan BB 0,77 Gram dan Tersangka S dengan BB 0,70 Gram di amankan di Kecamatan Andowia

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK mengatakan bahwa dalam kurung waktu Dua (2) Bulan terakhir jajaran Satresnarkoba telah mengungkap Kasus Narkoba sebanyak Tujuh (7) Laporan Polisi (LP).

“Dalam kurung waktu Dua (2) Bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Konut telah mengungkap Kasus Narkoba sebanyak Tujuh (7) Laporan Polisi (LP),” ungkap AKBP Priyo Utomo.

Adapun Kedelapan Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal Empat (4) Tahun Penjara,” bebernya.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Palopo IPTU Siswaji Pimpin Operasi Keselamatan 2023

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK dalam Penegasannya bahwa Untuk menekan Penyalahgunaan Narkotika agar di harapkan Partisipasi Masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui Pelaku atau Pengedar Narkoba untuk segera di laporkan kepada Pihak Polres Konut, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk di lakukan Penanganan.

“Dalam menekan Penyalahgunaan Narkotika agar di harapkan Partisipasi Masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui Pelaku atau Pengedar Narkoba untuk segera di laporkan kepada Pihak Polres Konut, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk di lakukan Penanganan,” tegas dan tutupnya.

Sumber : Humas Polres Konawe Utara.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polres Konsel Terjunkan 277 Personel Untuk 96 Desa Di Kabupaten Konsel Dalam Pilkades Serentak Tahun 2023

Kepolisian

Polsek Kolono Polres Konsel Polda Sultra Melaksanakan Giat Patroli Dan Pengaturan Lalu Lintas Di Pasar Desa Awunio

Desa / Kelurahan

Pantau Kesibukan Warga, Babinsa Komsos Bersama Tukang Bangunan

Kepolisian

Kapolres Palopo Ikuti Asistensi Fungsi Keuangan Dan Bimtek T.A 2023 Serta Terima Penghargaan Dari Kanwil DJPb Provinsi Sulsel

Desa / Kelurahan

Polres Torut : Tercatat Hingga Hari Kelima Operasi Patuh 2022 Total 89 Pelanggar

Bali

Amankan KTT AIS Forum 2023, Kasatgas Tindak Operasi Tribata Agung 2023 : Persiapan Pengamanan Sudah Dilakukan Seminggu Dan Bersifat Kontijensi

Desa / Kelurahan

Pangdam Hasanuddin Bangga Kepada Seluruh Forkopimda dan Tripilar Kabupaten Enrekang

Kabupaten/Kota

Himbauan Yusuf Tawulo Ketua Laskar 08 Pemenangan Prabowo-Gibran Sekaligus Penasehat PPIR Korwil Provinsi Sultra Untuk Pilih Pemimpin Yang Tulus Dan Memihak Kepada Rakyat
Lewat ke baris perkakas