Home / Kabupaten/Kota / Kepolisian / Kriminal / Polri

Selasa, 14 November 2023 - 23:25 WIB

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Satuan Resnarkoba

JURNALISWARGA.ID | KONUT – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Kapolres Konut) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK memimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Konut, Senin (13/11/2023) sekira Pukul 11.00 Wita 

Press Release Satuan ResnarkobaPress Release Satuan Resnarkoba Polres Konut bertempat di Lobby Mapolres Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Konut KOMPOL Urva Lomansyah, S.Si., S.IK., M.H, Kabag Ops AKP Sunari, S.E., M.M, Kaurbin Ops Satresnarkoba IPDA Hasdinar serta Kasi Propam IPDA Saenal Amiruddin hadir dalam Press Release tersebut.

Dalam Press Release tersebut, di ungkap sebanyak Delapan (8) Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari beberapa Kecamatan di Konawe Utara di tahan di Rutan Polres Konut untuk mempertanggungjawabkan Perbuatan melanggar Hukum.

Baca Juga:  Pengungkapan Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Motor Oleh Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo

Tersangka Inisial H dengan Barang Bukti (BB) 5,51 Gram di amankan di Kecamatan Molawe, Tersangka H dengan BB 0,51 Gram di amankan di Kecamatan Sawa, Tersangka D dengan BB 3,56 Gram di amakan di Kecamatan Langgikima, Tersangka OP dengan BB 2,59 Gram, Tersangka U dengan BB 0,77 Gram dan Tersangka S dengan BB 0,70 Gram di amankan di Kecamatan Andowia

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK mengatakan bahwa dalam kurung waktu Dua (2) Bulan terakhir jajaran Satresnarkoba telah mengungkap Kasus Narkoba sebanyak Tujuh (7) Laporan Polisi (LP).

“Dalam kurung waktu Dua (2) Bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Konut telah mengungkap Kasus Narkoba sebanyak Tujuh (7) Laporan Polisi (LP),” ungkap AKBP Priyo Utomo.

Adapun Kedelapan Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal Empat (4) Tahun Penjara,” bebernya.

Baca Juga:  Gelar Festival Nusantara Gemilang, Kapolri : Pesan Moral Pentingnya Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK dalam Penegasannya bahwa Untuk menekan Penyalahgunaan Narkotika agar di harapkan Partisipasi Masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui Pelaku atau Pengedar Narkoba untuk segera di laporkan kepada Pihak Polres Konut, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk di lakukan Penanganan.

“Dalam menekan Penyalahgunaan Narkotika agar di harapkan Partisipasi Masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui Pelaku atau Pengedar Narkoba untuk segera di laporkan kepada Pihak Polres Konut, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk di lakukan Penanganan,” tegas dan tutupnya.

Sumber : Humas Polres Konawe Utara.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

Kepolisian

Tim Gabungan Bea Cukai dan Satnarkoba Polresta Kendari Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Kepolisian

Gelapkan Dana BPNT, 2 Pelaku Di Proses Hukum Oleh Sat Reskrim Polres Konsel

Kepolisian

Kapolres Konawe Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Dan Kapolsek Sampara Polres Konawe

TNI - POLRI

Satrenarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Tersangka Peredar Narkoba Jenis sabu-sabu seberat ± 13,4 Kg

Kepolisian

Hadiri Pembukaan Kegiatan Pra Natal Dan Anniversary HMKN, Kapolsek Tondon Nanggala : Junjung Tinggi Sportifitas Dan Tali Persaudaraan

Desa / Kelurahan

Bersama Masyarakat, Kodim 1417/Kendari Gelar Sholat Idul Adha 1443 H/2022 M Dan Kurban

Polri

Beri Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat
Lewat ke baris perkakas