BerandaKabupaten/KotaKapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Satuan Resnarkoba

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Satuan Resnarkoba

Author

Date

Category

JURNALISWARGA.ID | KONUT – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Kapolres Konut) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK memimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Konut, Senin (13/11/2023) sekira Pukul 11.00 Wita 

Press Release Satuan ResnarkobaPress Release Satuan Resnarkoba Polres Konut bertempat di Lobby Mapolres Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Konut KOMPOL Urva Lomansyah, S.Si., S.IK., M.H, Kabag Ops AKP Sunari, S.E., M.M, Kaurbin Ops Satresnarkoba IPDA Hasdinar serta Kasi Propam IPDA Saenal Amiruddin hadir dalam Press Release tersebut.

Dalam Press Release tersebut, di ungkap sebanyak Delapan (8) Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari beberapa Kecamatan di Konawe Utara di tahan di Rutan Polres Konut untuk mempertanggungjawabkan Perbuatan melanggar Hukum.

Baca Juga:  JURNALIS KRISTEN HADIRI LOKAKARYA YANG DI GELAR OLEH PGI DENGAN TEMA “ISU KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN BAGI JURNALIS KRISTEN”

Tersangka Inisial H dengan Barang Bukti (BB) 5,51 Gram di amankan di Kecamatan Molawe, Tersangka H dengan BB 0,51 Gram di amankan di Kecamatan Sawa, Tersangka D dengan BB 3,56 Gram di amakan di Kecamatan Langgikima, Tersangka OP dengan BB 2,59 Gram, Tersangka U dengan BB 0,77 Gram dan Tersangka S dengan BB 0,70 Gram di amankan di Kecamatan Andowia

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK mengatakan bahwa dalam kurung waktu Dua (2) Bulan terakhir jajaran Satresnarkoba telah mengungkap Kasus Narkoba sebanyak Tujuh (7) Laporan Polisi (LP).

“Dalam kurung waktu Dua (2) Bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Konut telah mengungkap Kasus Narkoba sebanyak Tujuh (7) Laporan Polisi (LP),” ungkap AKBP Priyo Utomo.

Adapun Kedelapan Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal Empat (4) Tahun Penjara,” bebernya.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Resmi Di Buka Oleh Wabup : Puji Tondon Sebagai Contoh Keseriusan Dalam Kegiatan Tersebut

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK dalam Penegasannya bahwa Untuk menekan Penyalahgunaan Narkotika agar di harapkan Partisipasi Masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui Pelaku atau Pengedar Narkoba untuk segera di laporkan kepada Pihak Polres Konut, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk di lakukan Penanganan.

“Dalam menekan Penyalahgunaan Narkotika agar di harapkan Partisipasi Masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui Pelaku atau Pengedar Narkoba untuk segera di laporkan kepada Pihak Polres Konut, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk di lakukan Penanganan,” tegas dan tutupnya.

Sumber : Humas Polres Konawe Utara.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts