Home / Kriminal

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:30 WIB

Tim Sat Resnarkoba Polres Konawe Berhasil Ungkap Dua TKP Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Total 4,3 Kilogram

KONAWE, SULTRA (JW) – Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil mengungkap Dua (2) Lokasi di Kabupaten Konawe yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

Identitas Pelaku yang diduga terlibat dalam Kasus ini adalah Seorang Pria berinisial JM (25), Seorang Pelajar/Mahasiswa Kelahiran Raha pada tanggal 19 Juli 1998.

Adapun TKP Pertama terjadi di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang Bukti yang ditemukan di Lokasi tersebut meliputi Satu (1) Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam yang ditemukan di Atas Keranjang Warna Biru, Satu (1) Bungkus Rokok Sampoerna Warna Putih yang berisi Tiga (3) Sachet Besar Berat Bruto Total 33.50 Gram, Satu (1) Set Alat Isap Bong, Satu (1) Buah Korek Api Gas Warna Putih beserta Sumbu, Satu (1) Buah Gunting, Delapan Belas (18) Sachet Kosong Kecil, Lima (5) Sachet Kosong Besar dan Satu (1) Unit Timbangan Digital Warna Silver.

TKP Kedua berada di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra. Dalam Sebuah Gudang Bekas Bengkel ditemukan Dua (2) Bungkus Plastik Warna Biru dan Hijau yang Masing-masing dibungkus dengan Kain Sarung serta didalamnya terdapat diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto Keseluruhan sekitar 4.3 Kilogram.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Masyarakat, sering terjadi Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang diduga dilakukan oleh JM (25), Rabu (31/05/2023)

“Untuk menangani Laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Asriady melakukan Pengamatan dan Pembuntutan terhadap Terduga Pelaku serta Penangkapan yang dilakukan dihadapan Saksi dari RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue,” Jelasnya.

Lanjut, Dikatakan Kapolres Konawe bahwa Kronologis Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita di Rumah Tinggal Terduga Pelaku yang berada di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra. Pada saat itu, Tim Sat Resnarkoba melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Membawa, Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu dengan Barang Bukti yang berhasil disita meliputi Satu (1) Bungkus Rokok Sampoerna Warna Putih yang disimpan di Saku Celana Belakang Pelaku, yang berisi Tiga (3) Sachet Besar Berat Bruto Total 33.50 Gram dan Satu (1) Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam.

“Pelaku dalam Kasus ini diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman  Paling Singkat Enam (6) Tahun dan Paling Lama Dua Puluh (20) Tahun Penjara serta Maksimum Penjara Seumur Hidup,” Pungkas dan Tutupnya.

Baca Juga:  Bertemu Ketua DPR Korsel, Puan Sampaikan Duka Atas Tragedi Itaweon

(Humas Polres Konawe).

Baca Juga:  Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Tol di Kaltim

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26)

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap Lagi Seorang Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan Di Depan Agung Futsal

Desa / Kelurahan

Pengedar Shabu Berat Bruto ± 9,99 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Hukum

Kasat Reskrim Polres Torut Pimpin Penggrebekan Judi Sabung Ayam, 3 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Batam

Membawa 100,7 Gram Narkoba, Pria ini Diamankan Satpomau, Intel Lanud Hang Nadim Dan Bea Cukai Batam Di Bandara Hang Nadim

Desa / Kelurahan

Seorang Petani Kebun Membacok Tetangga Karena Berbuat Asusila Terhadap Istrinya

Depok

Kapolri Resmikan Penguatan Struktur Organisasi Korbrimob Polri

Desa / Kelurahan

Ditpolairud Polda Sultra Gelar Jum’at Curhat Perdana Di Awal Tahun Ini, Nelayan Abeli Laporkan Pencurian Dan Ancaman Bom Ikan

Desa / Kelurahan

6 (Enam) Tersangka Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap Polisi
Lewat ke baris perkakas